Gerindra setuju pengaturan zona alat peraga kampanye

Jum'at, 06 September 2013 - 07:21 WIB
Gerindra setuju pengaturan zona alat peraga kampanye
Gerindra setuju pengaturan zona alat peraga kampanye
A A A
Sindonews.com - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyambut baik aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye pemilu yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU). pasalnya pengaturan zona penempatan alat peraga kampanye lebih memberikan rasa keadilan kepada seluruh calon legislator (caleg).

"Jika ditempatkan di wilayah yang sudah diberikan izin, tentu lebih efisien dan adil, lebih murah," kata Ketua Umum Gerindra Suhardi saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/9/2013).

Diakui Suhardi, alat peraga kampanye berupa baliho tentu membutuhkan biaya yang sangat mahal. Mengenai upaya KPU yang akan menertibakan alat peraga kampanye yang tidak pada tempatnya, Gerindra akan mengikuti peraturan tersebut. "kita akan pelajari dan ikuti," tukasnya.

KPU akan mengatur penempatan alat peraga kampanye Pemilu 2014. Pasalnya setiap zona di satu desa, kelurahan, hanya ada satu unit alat peraga. Caleg DPR RI, DPRD I, DPRD II, dan DPD, hanya bisa memasang baliho di tempat yang telah ditentukan oleh KPU dan pemerintah daerah.

Alat peraga kampanye yang dimaksud adalah berbentuk baliho, billboard, reklame, banner dan spanduk. Untuk baliho, billboard, reklame, banner hanya diperuntukkan bagi partai politik (Parpol).

Sementara calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya diperbolehkan menggunakan alat peraga berupa spanduk. Dalam satu zona setiap calon hanya diperbolehkan memasang satu spanduk, dan harus berkordinasi dengan partai politik tingkat kabupaten/kota.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6495 seconds (0.1#10.140)