Vaksin influenza jemaah haji belum tersertifikasi halal
A
A
A
Sindonews.com - Vaksin influenza yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mempunyai sertifikat halal. Vaksin tersebut dimaksudkan untuk memberikan daya tahan tubuh untuk calon jemaah haji di Arab Saudi nanti.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan vaksin yang digunakan pemerintah untuk kepentingan mengebalkan daya tahan tubuh terhadap influenza kepada calon jemaah haji belum mempunyai sertifikasi halal.
Dia mengatakan, sebelumnya para petinggi Kemenkes seperti Sekjen Kemenkes dan stafnya sudah mendatangi MUI terkait dengan pembrian vaksin influenza kepada jemaah.
"Menurut kami, tidak ada masalah jika pemerintah berikan vaksin guna kepentingan jemaah haji dalam perbaikan kesehatan dalam kekebalan tubuh kepada influenza. Tetapi vaksin tersebut haruslah halal," tandasnya saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Sampai detik ini, lanjut dia, tidak ada satupun produk pembuat vaksin influenza yang mengajukan aplikasi guna diuji kehalalanya.
Dia tidak mengatahui alasan pasti ketidakmauan pembuat produk dalam memeriksakan kehalalan vaksin.
"Kami tidak mengatahui, mungkin bisa karena enggan dan tahu kalau didalam vaksin tersebut komponenya ada yang tidak halal," kata dia.
Dia menegaskan, hal ini menjadi tugas pemerintah untuk memberitahukan kepada calon jemaah haji jika vaksin yang disediakan belum bersertifikasi halal. Ketentuan ini menjadi sangat penting guna melihat kewajiban kepada calon jemaah haji berumur diatas 40 tahun diwajibkan.
"Apalagi ini diwajibkan, terlebih calon jemaah haji kita mayoritas diatas 40 tahun karena banyak lansia (lanjut usia)," ucapnya.
Melihat kondisi jemaah yang rata-rata awam dengan keinginan untuk sehat dan bugar saat berhaji, tentunya jika mengatahui vaksin tersebut belum halal maka akan berfikir kembali.
Sebelumnya pemerintah juga menyediakan vaksin meningitis untuk calon jemaah haji dan bersifat wajib karena bahaya yang mengancam jiwa jika jemaah tidak diberikan.
Namun menurut dia vaksin influenza tidak mendesak seperti meningitis dalam mengancam jiwa jemaah haji. Untuk itu diharapkan jemaah haji dapat berobat terlebih dahulu serta menjaga kesehatan. Karena sesuai syariat bahwa hanya diperbolehkan berobat dengan kepentingan daya tahan tubuh disyaratkan dengan yang halal dan suci.
Untuk itu pemerintah tidak boleh mengahalalkan segala cara dalam memberikan obat guna meberikan daya tahan tubuh jemaah haji. "Kecuali memang kesehatan jemaah terancam mati dengan kedalurasa bahaya yang besar serta kebutuhan mendesak dan keterpaksaan ," tutur dia.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan vaksin yang digunakan pemerintah untuk kepentingan mengebalkan daya tahan tubuh terhadap influenza kepada calon jemaah haji belum mempunyai sertifikasi halal.
Dia mengatakan, sebelumnya para petinggi Kemenkes seperti Sekjen Kemenkes dan stafnya sudah mendatangi MUI terkait dengan pembrian vaksin influenza kepada jemaah.
"Menurut kami, tidak ada masalah jika pemerintah berikan vaksin guna kepentingan jemaah haji dalam perbaikan kesehatan dalam kekebalan tubuh kepada influenza. Tetapi vaksin tersebut haruslah halal," tandasnya saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Sampai detik ini, lanjut dia, tidak ada satupun produk pembuat vaksin influenza yang mengajukan aplikasi guna diuji kehalalanya.
Dia tidak mengatahui alasan pasti ketidakmauan pembuat produk dalam memeriksakan kehalalan vaksin.
"Kami tidak mengatahui, mungkin bisa karena enggan dan tahu kalau didalam vaksin tersebut komponenya ada yang tidak halal," kata dia.
Dia menegaskan, hal ini menjadi tugas pemerintah untuk memberitahukan kepada calon jemaah haji jika vaksin yang disediakan belum bersertifikasi halal. Ketentuan ini menjadi sangat penting guna melihat kewajiban kepada calon jemaah haji berumur diatas 40 tahun diwajibkan.
"Apalagi ini diwajibkan, terlebih calon jemaah haji kita mayoritas diatas 40 tahun karena banyak lansia (lanjut usia)," ucapnya.
Melihat kondisi jemaah yang rata-rata awam dengan keinginan untuk sehat dan bugar saat berhaji, tentunya jika mengatahui vaksin tersebut belum halal maka akan berfikir kembali.
Sebelumnya pemerintah juga menyediakan vaksin meningitis untuk calon jemaah haji dan bersifat wajib karena bahaya yang mengancam jiwa jika jemaah tidak diberikan.
Namun menurut dia vaksin influenza tidak mendesak seperti meningitis dalam mengancam jiwa jemaah haji. Untuk itu diharapkan jemaah haji dapat berobat terlebih dahulu serta menjaga kesehatan. Karena sesuai syariat bahwa hanya diperbolehkan berobat dengan kepentingan daya tahan tubuh disyaratkan dengan yang halal dan suci.
Untuk itu pemerintah tidak boleh mengahalalkan segala cara dalam memberikan obat guna meberikan daya tahan tubuh jemaah haji. "Kecuali memang kesehatan jemaah terancam mati dengan kedalurasa bahaya yang besar serta kebutuhan mendesak dan keterpaksaan ," tutur dia.
(lal)