Aturan dana kampanye pemilu terkendala KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budiarti mengatakan, niat KPU untuk membuat rancangan soal aturan laporan dana kampanye partai sudah lama digagas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun karena kesibukan lembaga antikorupsi itu mengurusi kasus korupsi, sehingga niat tersebut belum terlaksana.
"Kami sebenarnya beberapa kali mengundang KPK untuk mendiskusikan rancangan KPU tentang laporan dana kampanye, tapi karena satu dan lain hal, KPK belum bisa hadir," ungkap Ida, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Kedatangan salah satu komisioner KPU ke KPK ini untuk berdiskusi mengenai rencana aturan (regulasi) yang dipersiapkan KPU dalam mengatur laporan dana kampanye peserta Pemilu 2014 mendatang. Ida menjelaskan regulasi itu menyangkut calon anggota legislatif maupun partai politik.
Namun demikian, Ida yang datang sendiri mengatakan, terkait potensi korupsi dalam penyelenggaraan laporan dana kampanye menjadi kewenangan KPK untuk menilai. "itu yang kompeten menjawab KPK ya," ujarnya.
Menurut Ida, kehadirannya di lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu hanya sebatas untuk menjelaskan perihal KPU dalam mengatur regulasi laporan dana kampanye partai.
Namun karena kesibukan lembaga antikorupsi itu mengurusi kasus korupsi, sehingga niat tersebut belum terlaksana.
"Kami sebenarnya beberapa kali mengundang KPK untuk mendiskusikan rancangan KPU tentang laporan dana kampanye, tapi karena satu dan lain hal, KPK belum bisa hadir," ungkap Ida, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Kedatangan salah satu komisioner KPU ke KPK ini untuk berdiskusi mengenai rencana aturan (regulasi) yang dipersiapkan KPU dalam mengatur laporan dana kampanye peserta Pemilu 2014 mendatang. Ida menjelaskan regulasi itu menyangkut calon anggota legislatif maupun partai politik.
Namun demikian, Ida yang datang sendiri mengatakan, terkait potensi korupsi dalam penyelenggaraan laporan dana kampanye menjadi kewenangan KPK untuk menilai. "itu yang kompeten menjawab KPK ya," ujarnya.
Menurut Ida, kehadirannya di lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu hanya sebatas untuk menjelaskan perihal KPU dalam mengatur regulasi laporan dana kampanye partai.
(lal)