KPU bahas regulasi dana kampanye dengan KPK
Kamis, 05 September 2013 - 14:38 WIB
KPU bahas regulasi dana kampanye dengan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan aturan main (regulasi) terkait dana kampanye untuk peserta Pemilu 2014 mendatang.
Saat ditemui di Gedung KPK, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, mengenai format regulasi dalam dana kampanye pemilu peran KPU sangat strategis untuk mengatur laporan dana kampanye partai.
"Kami mendapatkan topik untuk menyampaikan materi terkait dengan dana kampanye," kata Ida, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Dalam menentukkan regulasi laporan dana kampanye, menurutnya, antara KPU dan KPK masih melakukan kajian bersama selama tiga hari ke depan. Kata Ida, peluang itu dimanfaatkan KPU untuk mendapatkan masukan dari KPK terkait aturan dana kampanye.
Ida melanjutkan, terkait tanggung jawab pengawasan dana kampanye partai menjadi domain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihaknya hanya menyiapkan regulasinya saja.
"Nah, tugas kami ini kan menyusun regulasi bagaimana mekanisme pagi para peserta pemilu untuk menyusun laporan dana kampanye sesuai mandat undang-undang," ujar Ida.
Sebelumnya, KPK juga mengundang sejumlah pengamat dan politikus untuk berbicara mengenai korupsi politik. Budiman Sudjatmiko (politikus PDIP) dan J Cristiadi (pengamat politik CSIS) berkesempatan berbicara mengenai rekrutmen politik.
Menurut Budiman, pangkal korupsi bermula dari rekrutmen politik yang salah yang banyak dilakukan partai-partai poltik di Indonesia.
"Salah satu sebab korupsi politik adalah biaya pemilu. Biaya pemilihan yang mahal dalam perekrutan sampai biaya kampanye," kata Budiman usai menjadi pembicara di KPK, kemarin.
Saat ditemui di Gedung KPK, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, mengenai format regulasi dalam dana kampanye pemilu peran KPU sangat strategis untuk mengatur laporan dana kampanye partai.
"Kami mendapatkan topik untuk menyampaikan materi terkait dengan dana kampanye," kata Ida, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Dalam menentukkan regulasi laporan dana kampanye, menurutnya, antara KPU dan KPK masih melakukan kajian bersama selama tiga hari ke depan. Kata Ida, peluang itu dimanfaatkan KPU untuk mendapatkan masukan dari KPK terkait aturan dana kampanye.
Ida melanjutkan, terkait tanggung jawab pengawasan dana kampanye partai menjadi domain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihaknya hanya menyiapkan regulasinya saja.
"Nah, tugas kami ini kan menyusun regulasi bagaimana mekanisme pagi para peserta pemilu untuk menyusun laporan dana kampanye sesuai mandat undang-undang," ujar Ida.
Sebelumnya, KPK juga mengundang sejumlah pengamat dan politikus untuk berbicara mengenai korupsi politik. Budiman Sudjatmiko (politikus PDIP) dan J Cristiadi (pengamat politik CSIS) berkesempatan berbicara mengenai rekrutmen politik.
Menurut Budiman, pangkal korupsi bermula dari rekrutmen politik yang salah yang banyak dilakukan partai-partai poltik di Indonesia.
"Salah satu sebab korupsi politik adalah biaya pemilu. Biaya pemilihan yang mahal dalam perekrutan sampai biaya kampanye," kata Budiman usai menjadi pembicara di KPK, kemarin.
(kri)