Tertibnya kampanye tergantung aturan & sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menjelaskan, peluang kecurangan calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dalam mencari modal kampanye juga sangat tinggi karena sifatnya yang serba perseorangan.
Menurutnya, semuanya mengandalkan integritas personel untuk memanfaatkan dana yang sah untuk berkampanye.
“Untuk itulah pengawasan dan mekanisme dana kampanye calon perseorangan sangat bergantung seluruhnya pada kejelasan aturan beserta sanksi yang dibuat penyelenggara pemilu,” katanya saat
dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Namun demikian mengenai aturan dana kampanye DPD sejauh ini publik masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang secara khusus mengatur sumber dana, besaran dana dan mekanisme pelaporannya.
Pengaturan itu harus juga disertai sanksi yang jelas. Jika perlu penyimpangan kecil yang dilakukan oleh calon DPD terkait dana kampanye harus langsung diberikan sanksi pendiskualifikasian sang calon.
“Pengawasan terhadap sumber dana dan penggunaannya juga mutlak dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Jadi kerja serius KPU dalam mengatur dana kampanye memang sangat diharapkan. Besaran dana kampanye harus diatur dan dilaporkan kepada KPU sejak awal dan diakhir masa kampanye terkait penggunaannya,” pungkasnya.
Menurutnya, semuanya mengandalkan integritas personel untuk memanfaatkan dana yang sah untuk berkampanye.
“Untuk itulah pengawasan dan mekanisme dana kampanye calon perseorangan sangat bergantung seluruhnya pada kejelasan aturan beserta sanksi yang dibuat penyelenggara pemilu,” katanya saat
dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Namun demikian mengenai aturan dana kampanye DPD sejauh ini publik masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang secara khusus mengatur sumber dana, besaran dana dan mekanisme pelaporannya.
Pengaturan itu harus juga disertai sanksi yang jelas. Jika perlu penyimpangan kecil yang dilakukan oleh calon DPD terkait dana kampanye harus langsung diberikan sanksi pendiskualifikasian sang calon.
“Pengawasan terhadap sumber dana dan penggunaannya juga mutlak dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Jadi kerja serius KPU dalam mengatur dana kampanye memang sangat diharapkan. Besaran dana kampanye harus diatur dan dilaporkan kepada KPU sejak awal dan diakhir masa kampanye terkait penggunaannya,” pungkasnya.
(maf)