Setelah Djoko, lanjut usut rekening gendut Polri

Kamis, 05 September 2013 - 09:34 WIB
Setelah Djoko, lanjut usut rekening gendut Polri
Setelah Djoko, lanjut usut rekening gendut Polri
A A A
Sindonews.com - Direktur Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, dengan adanya vonis terhadap Djoko Susilo harus menjadi pelajaran berharga bagi institusi Polri.

"Polisi jangan kaget dengan vonis Djoko ini. Polisi harusnya memperbaiki internal mereka, karena polisi di mata publik penilaiannya masih buruk, bisa diperbaiki dengan memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat," kata Uchok saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/9/2013).

"Seperti ibaratnya orang melaporkan kehilangan ayam ke polisi, tapi habis itu kebonya juga hilang. Selain itu penegak hukum harus buka kembali kasus rekening gendut," pungkasnya.

Diberitakan Sindonews sebelumnya, terdakwa Jenderal Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 3 September 2013.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.

Jaksa KPK juga menuntut Djoko Susilo dijatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Sebelumnya, Surat tuntutan setebal 2.934 halaman yang terdiri dari lebih 900 halaman analisa yuridis itu dibaca secara bergantian Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor.

Pembacaan berkas tuntutan tersebut memakan waktu lebih dari tujuh jam, sejak dibacakan siang tadi hingga malam. Djoko Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta TPPU.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Setelah satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, uang yang dimilik terdakwa tidak mencukupi. Maka, aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau tidak terpenuhi dipidana lima tahun penjara," kata Jaksa Pulung Rinandoro, saat membacakan surat tuntutan terhadap Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2013 lalu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0530 seconds (0.1#10.140)