KPK lambat selesaikan kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan jumlah kerugian negara keseluruhan (total lost) sebesar RP463, 66 miliar, dari hasil laporan yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Agustinus Pohan mengatakan, dengan adanya hasil ini, KPK harus segera menyelesaikan kasus Hambalang tersebut.
"Tapi yang terjadi kesannya ini (kasus Hambalang) berjalan lambat, KPK harus secepatnya melakukan gebrakan," kata Agustinus saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/9/2013).
Menurutnya, kerugian negara sebesar RP463, 66 miliar yang diungkapkan BPK, harusnya bisa dibuktikan secara konkret oleh KPK. "Belum riil dari fakta dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap para tersangka Hambalang. Karena itu harus ada audit secepatnya secara konkret hasil kerugian negara akibat Hambalang," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK memastikan laporan Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan jumlah total kerugian negara Rp463,66 miliar menjadi bukti konkret terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
"Dengan adanya laporan resmi yan disampaikan BPK ke KPK, ingat ini asli, saya bisa pastikan bahwa ini menjadi bukti yang sangat konkret, valid, akurat, bahwa Hambalang itu terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) yang mengakibatkan kerugian negara," kata Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 4 September 2013.
Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Agustinus Pohan mengatakan, dengan adanya hasil ini, KPK harus segera menyelesaikan kasus Hambalang tersebut.
"Tapi yang terjadi kesannya ini (kasus Hambalang) berjalan lambat, KPK harus secepatnya melakukan gebrakan," kata Agustinus saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/9/2013).
Menurutnya, kerugian negara sebesar RP463, 66 miliar yang diungkapkan BPK, harusnya bisa dibuktikan secara konkret oleh KPK. "Belum riil dari fakta dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap para tersangka Hambalang. Karena itu harus ada audit secepatnya secara konkret hasil kerugian negara akibat Hambalang," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK memastikan laporan Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan jumlah total kerugian negara Rp463,66 miliar menjadi bukti konkret terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
"Dengan adanya laporan resmi yan disampaikan BPK ke KPK, ingat ini asli, saya bisa pastikan bahwa ini menjadi bukti yang sangat konkret, valid, akurat, bahwa Hambalang itu terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) yang mengakibatkan kerugian negara," kata Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 4 September 2013.
(maf)