Inpres upah buruh hanya untuk mengebiri kepala daerah
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Achmad Jajuli menyatakan, adanya pertemuan dewan pengupahan se-Indonesia ini, untuk mengarahkan dewan pengupahan untuk ikut instruksi presiden (inpres).
Menurut dia, pemerintah telah mengebiri kewenangan para gubernur dalam menentukan kenaikan upah minimum sesuai UU Nomor 13/2003.
“Dari unsur buruh hanya empat orang yang diundang. Saya khawatir keempatnya akan diarahkan untuk menyepakati diterbitkannya inpres,” ungkapnya, Rabu (4/9/2013).
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi secara normatif mengatakan, penetapan upah minimum harus dikembalikan prosesnya menurut undang-undang.
Termasuk prosedur penetapan upah yang harus melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha maupun pemerintah.
“Saya akui belum baca inpresnya. Maka saya hanya berpendapat secara normatif saja,” ujar Politikus PKS ini
Menurut dia, pemerintah telah mengebiri kewenangan para gubernur dalam menentukan kenaikan upah minimum sesuai UU Nomor 13/2003.
“Dari unsur buruh hanya empat orang yang diundang. Saya khawatir keempatnya akan diarahkan untuk menyepakati diterbitkannya inpres,” ungkapnya, Rabu (4/9/2013).
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi secara normatif mengatakan, penetapan upah minimum harus dikembalikan prosesnya menurut undang-undang.
Termasuk prosedur penetapan upah yang harus melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha maupun pemerintah.
“Saya akui belum baca inpresnya. Maka saya hanya berpendapat secara normatif saja,” ujar Politikus PKS ini
(stb)