Inpres upah buruh hanya untuk mengebiri kepala daerah

Kamis, 05 September 2013 - 01:46 WIB
Inpres upah buruh hanya...
Inpres upah buruh hanya untuk mengebiri kepala daerah
A A A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Achmad Jajuli menyatakan, adanya pertemuan dewan pengupahan se-Indonesia ini, untuk mengarahkan dewan pengupahan untuk ikut instruksi presiden (inpres).

Menurut dia, pemerintah telah mengebiri kewenangan para gubernur dalam menentukan kenaikan upah minimum sesuai UU Nomor 13/2003.

“Dari unsur buruh hanya empat orang yang diundang. Saya khawatir keempatnya akan diarahkan untuk menyepakati diterbitkannya inpres,” ungkapnya, Rabu (4/9/2013).

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi secara normatif mengatakan, penetapan upah minimum harus dikembalikan prosesnya menurut undang-undang.

Termasuk prosedur penetapan upah yang harus melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha maupun pemerintah.

“Saya akui belum baca inpresnya. Maka saya hanya berpendapat secara normatif saja,” ujar Politikus PKS ini
(stb)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Berita Terkini
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved