Inpres upah buruh hanya untuk mengebiri kepala daerah

Kamis, 05 September 2013 - 01:46 WIB
Inpres upah buruh hanya...
Inpres upah buruh hanya untuk mengebiri kepala daerah
A A A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Achmad Jajuli menyatakan, adanya pertemuan dewan pengupahan se-Indonesia ini, untuk mengarahkan dewan pengupahan untuk ikut instruksi presiden (inpres).

Menurut dia, pemerintah telah mengebiri kewenangan para gubernur dalam menentukan kenaikan upah minimum sesuai UU Nomor 13/2003.

“Dari unsur buruh hanya empat orang yang diundang. Saya khawatir keempatnya akan diarahkan untuk menyepakati diterbitkannya inpres,” ungkapnya, Rabu (4/9/2013).

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi secara normatif mengatakan, penetapan upah minimum harus dikembalikan prosesnya menurut undang-undang.

Termasuk prosedur penetapan upah yang harus melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha maupun pemerintah.

“Saya akui belum baca inpresnya. Maka saya hanya berpendapat secara normatif saja,” ujar Politikus PKS ini
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6174 seconds (0.1#10.140)