Anak buah Hotma Sitompul kembali diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan pemeriksaan tersangka Mario Carmelio Bernardo terkait kasus suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Mario yang juga anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul itu akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara suap pengurusan perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Hutomo WO," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Mario tercatat sebagai pengacara yang bekerja di kantor milik Hotma Sitompul. Mario ditangkap KPK setelah berusaha menyuap pegawai MA, Djodi Supratman.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.
Diketahui, dalam perkara tersebut, KPK menyita uang berjumlah 128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta.
Mario yang juga anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul itu akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara suap pengurusan perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Hutomo WO," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Mario tercatat sebagai pengacara yang bekerja di kantor milik Hotma Sitompul. Mario ditangkap KPK setelah berusaha menyuap pegawai MA, Djodi Supratman.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.
Diketahui, dalam perkara tersebut, KPK menyita uang berjumlah 128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta.
(kri)