Wakapolri berharap tak ada lagi Djoko Susilo berikutnya
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Oegroseno tak mau berkomentar tentang vonis yang diterima Irjen Djoko Susilo dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya tidak bisa melihat seperti itu, wajar atau tidak wajar. Kan proses hukum sudah berjalan, jadi kita belum bisa menilai bagaimana Pak Djoko," kata Oegroseno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Dengan kejadian ini, Oegroseno pun berharap perkara yang menimpa Djoko Susilo tak kembali terulang di institusi Korps Bhayangkara tersebut. Menurutnya, Djoko sebagai perwira tinggi Polri tidak menjaga nama baik Polri dan tidak menjadi teladan yang baik bagi anggota Polri.
"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini, saya berdoa mudah-mudahan tidak ada seperti itu, kasihan Polri kalau ada seperti ini lagi," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013) sore. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.
"Saya tidak bisa melihat seperti itu, wajar atau tidak wajar. Kan proses hukum sudah berjalan, jadi kita belum bisa menilai bagaimana Pak Djoko," kata Oegroseno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Dengan kejadian ini, Oegroseno pun berharap perkara yang menimpa Djoko Susilo tak kembali terulang di institusi Korps Bhayangkara tersebut. Menurutnya, Djoko sebagai perwira tinggi Polri tidak menjaga nama baik Polri dan tidak menjadi teladan yang baik bagi anggota Polri.
"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini, saya berdoa mudah-mudahan tidak ada seperti itu, kasihan Polri kalau ada seperti ini lagi," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013) sore. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.
(lal)