KPK pertimbangkan banding terhadap vonis Djoko Susilo

Selasa, 03 September 2013 - 18:36 WIB
KPK pertimbangkan banding...
KPK pertimbangkan banding terhadap vonis Djoko Susilo
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan sidang atau vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan Simulator SIM Irjen Djoko Susilo.

"Biasanya tenggang waktu kita itu satu minggu, kita akan dalami (dan) pelajari," kata Wakil Pimpinan KPK Zulkarnaen di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Zulkarnaen menjelaskan, jika hasil putusan majelis hakim 2/3 lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka sesuai prosedur mereka akan mengajukan banding. Tetapi hal itu masih perlu dipelajari.

"Makannya itu pidana pokok, 18 kalau hitung-hitung pidana pokok kan 12 tahun, seminimalnya 12 tahun, jadi standar kita banding. Kita pelajari dahulu," terangnya.

Lanjut dia, hal yang lain mereka akan pelajari adalah kemungkinan adanya biaya mengganti kerugian negara atas perkara yang melibatkan perwira tinggi Polri itu.

"Ini juga jadi bahan bahasan kami, kalau ada kerugian negara, wajib ada tuntutan uang pengganti. Kalau tidak dikabulkan, tentu kita pelajari dulu," tuntasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013) sore. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK, yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun pidana penjara, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan penjara.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7235 seconds (0.1#10.140)