Ini vonis Jenderal Djoko Susilo

Selasa, 03 September 2013 - 18:15 WIB
Ini vonis Jenderal Djoko...
Ini vonis Jenderal Djoko Susilo
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jenderal Polisi Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan, terdakwa Djoko Susilo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan putusan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013) sore.

Hakim Ketua Suhartoyo juga mengganjar Djoko dengan pidana denda sebesar Rp500 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan buat Djoko, karena dianggap hukuman pidana penjara dalam rentang yang lama sudah cukup.

"Sementara tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak memilih, dan dipilih dalam jabatan publik dianggap berlebihan," ujar Hakim Anggota Anwar.

Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan Djoko terbukti melanggar dakwaan kesatu primer dalam tindak pidana korupsi pengadaan simulator. Yaitu Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara dalam perkara pencucian uang dilakukan pada 2011, Djoko dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Menurut Majelis Hakim Tipikor, pertimbangan memberatkan Djoko adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan mantan Gubernur Akademi Polisi itu adalah Djoko sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan selama mengabdi sebagai anggota Polri kerap mendapat penghargaan dari pemerintah.

Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum menghadiahi Djoko dengan tuntutan penjara cukup tinggi. Yakni selama 18 tahun. Tuntutan itu terpaut dua tahun dari hukuman maksimal. Djoko juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Belum cukup, jaksa penuntut umum pun menuntut Djoko membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp32 miliar. Penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak-hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0879 seconds (0.1#10.140)