Vonis Djoko Susilo, majelis hakim dikawal ketat polisi

Selasa, 03 September 2013 - 15:34 WIB
Vonis Djoko Susilo,...
Vonis Djoko Susilo, majelis hakim dikawal ketat polisi
A A A
Sindonews.com - Sidang vonis suap Simulator SIM di Korlantas Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dikawal ketat keamanan Kepolisian. Bahkan, majelis hakim pun dikawal dua orang polisi.

Dari pantauan terlihat, dua anggota polisi itu duduk di belakang majelis hakim. Satu duduk di belakang anggota panitera, sementara lainnya duduk di belakang Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Ruang sidang yang dipadati pengunjung baik dari awak media, kerabat dan kolega terdakwa membuat suasan ruang sidang terlihat penuh. Selain itu, buruknya pendingin udara membuat suasana sidang begitu panas.

Bahkan, tidak jarang majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Djoko terlihat kipas-kipas lantaran kegerahan. Sehingga, pegawai Pengadilan Tipikor pun terpaksa membuka jendela untuk mengatur sirkulasi udara.

Saat ini, Selasa (3/9/2013) sidang masih berlanjut dengan membacakan fakta persidangan yang dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis hakim.

Djoko Susilo oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut 18 tahun penjara. Djoko diduga terlibat dalam korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 dan pencucian uang.

Dalam perkara itu, Djoko juga dituntut Jaksa membayar uang pengganti sebanyak Rp32 miliar, karena terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Sehingga, kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp121,830 miliar.

Selain itu, JPU menilai harta kekayaan milik mantan Gubernur Akpol yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sehingga Jaksa juga menjeratnya dengan pencucian uang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6858 seconds (0.1#10.140)