Jelang Vonis, pihak Djoko inginkan keputusan monumental

Selasa, 03 September 2013 - 13:06 WIB
Jelang Vonis, pihak...
Jelang Vonis, pihak Djoko inginkan keputusan monumental
A A A
Sindonews.com - Jelang sidang vonis terdakwa dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri, Kubu mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo menginginkan keputusan monumental dari majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keinginan tersebut disampaikan penasehat Hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang. Menurutnya keputusan harus sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, bukan putusan di luar fakta persidangan.

Menurut Juniver, tim penasehat hukum dua hari lalu telah mengkaji dan berdiskusi terkait hasil keputusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya. Tim kuasa hukum sepakat apapun keputusannya asal berdasarkan fakta hukum di persidangan.

"Sikap ini adalah sikap yang baik sesuai penegakan hukum kita," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Selanjutnya, pihaknya akan mencermati dahulu apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan untuk mantan Gubernur Akademi Kepolisian Semarang itu.

"Akan mencermati dulu apa pertimbangannya, apa dasar hukumnya terhadap putusannya," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam tuntutannya Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp21,830 miliar.

Sementara itu, Djoko Susilo menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Djoko Susilo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 18 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8636 seconds (0.1#10.140)