Vonis Irjen Djoko jadi shock therapy institusi Polri
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang putusan untuk terdakwa kasus pengadaan Simulator SIM Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
Wakil Ketua Indonesia Human Rigth for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan, berharap sidang vonis untuk jenderal polisi tersebut bisa membuat intititusi Kepolisian tak bermain-main dalam menjalankan kewenangannya.
Ridwan bahkan berharap vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Cara tersebut untuk membuat jera petinggi polisi yang gemar menggunakan kuasanya untuk memperkaya diri.
"Kita berharap vonis untuk dia (Djoko Susilo) jauh lebih berat dari tuntutan sebelumnya ya. Ini bisa buat shock therapy buat polisi lainnya biar enggak sewenang-wenang," kata Ridwan kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (3/9/2013)
Dia menambahkan, publik sering dibuat kecewa dengan perilaku intitusi Polri yang harusnya menjadi pengayom masyarakat justru saat bertugas tidak semestinya. Polri, kata dia, cenderung sering melalaikan kewajibannya sebagai pelindung masyarakat.
"Ini harus mulai distop kalau polisi mau dapat kepercayaan lagi dari publik," tegasnya.
Sebelumnya mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara oleh JPU terkait kasus pengadaan Simulator SIM di Kakorlantas Polri. Siang ini Pengadilan Tipikor rencananya akan menggelar sidang putusan untuk jendral bintang dua tersebut.
Wakil Ketua Indonesia Human Rigth for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan, berharap sidang vonis untuk jenderal polisi tersebut bisa membuat intititusi Kepolisian tak bermain-main dalam menjalankan kewenangannya.
Ridwan bahkan berharap vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Cara tersebut untuk membuat jera petinggi polisi yang gemar menggunakan kuasanya untuk memperkaya diri.
"Kita berharap vonis untuk dia (Djoko Susilo) jauh lebih berat dari tuntutan sebelumnya ya. Ini bisa buat shock therapy buat polisi lainnya biar enggak sewenang-wenang," kata Ridwan kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (3/9/2013)
Dia menambahkan, publik sering dibuat kecewa dengan perilaku intitusi Polri yang harusnya menjadi pengayom masyarakat justru saat bertugas tidak semestinya. Polri, kata dia, cenderung sering melalaikan kewajibannya sebagai pelindung masyarakat.
"Ini harus mulai distop kalau polisi mau dapat kepercayaan lagi dari publik," tegasnya.
Sebelumnya mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara oleh JPU terkait kasus pengadaan Simulator SIM di Kakorlantas Polri. Siang ini Pengadilan Tipikor rencananya akan menggelar sidang putusan untuk jendral bintang dua tersebut.
(kri)