KPK nilai putusan Irjen Djoko monumental

Selasa, 03 September 2013 - 03:05 WIB
KPK nilai putusan Irjen...
KPK nilai putusan Irjen Djoko monumental
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, putusan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo yang akan dibacakan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Selasa (3/9/13) sangat monumental.

"Besok (hari ini) itu ada putusan Djoko Susilo. Ada beberapa capaian yang ingin coba diraih oleh KPK, yang juga menjadi bagian dari tuntutan publik. Putusan hakim monumental, kalau betul hakim bisa memutuskan sesuai dengan harapan publik," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/9/13) malam.

Menurutnya, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo ini merupakan kasus pertama, yang bisa menarik harta yang tidak bisa dibuktikan berdasarkan penghasilan yang sah dan meyakinkan.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menyatakan, salah satu filosofi dasar dari TPPU, adalah menyita semua aset dan kekayaan dari seseorang yang tidak bisa membuktikan sesuai dengan profil penghasilannya.

"Mudah-mudahan bisa jadi preseden yang baik. Besok (hari ini) kami dengar sama-sama putusannya," bebernya.

Dari putusan mantan Kakorlantas tersebut, KPK bisa menarik lebih jauh soal keterlibatan pihak lain. Di antaranya, keterlibatan gate keeper atau profesional yang turut andil dalam pencucian Djoko Susilo.

"Keterlibatan gate keeper dalam kasus ini akan ditelusuri, tapi belum kami simpulkan. Itu yang akan kami lihat," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun pidana penjara. Serta pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Mantan Kakorlantas itu juga dijatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Surat tuntutan setebal 2.934 halaman yang terdiri dari lebih 900 halaman analisa yuridis itu, dibaca secara bergantian Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Pembacaan berkas tuntutan tersebut memakan waktu lebih dari tujuh jam, sejak dibacakan siang tadi hingga malam.

Djoko Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantasan Mabes Polri, tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana uang pengganti Rp32 miliar. Setelah satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, jika uang yang dimilik terdakwa tidak mencukupi aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau tidak terpenuhi dipidana lima tahun penjara," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan terhadap Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2013 lalu.

Di sisi lain, jaksa meminta hakim menjatuhkan saksi secara politik kepada Djoko untuk tidak menduduki jabatan sebagai pejabat publik. Dalam menyampaikan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Sementara untuk hal meringankan, Djoko belum pernah dihukum dan berlaku sopan. Hal memberatkan yakni, Djoko tidak mendukung program pemberantasan korupsi di saat negara sedang giat-giatnya menggerakan pemberantasan korupsi.

Terdakwa adalah aparat hukum yang harusnya memberikan contoh baik kepada publik, mencederai institusi aparat Kepolisian, berbelit dalam berikan keterangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

"Kepolisian akhirnya tidak maksimal berikan pelayanan kepada publik, dalam ketersedian alat driving simulator," tandas Jaksa Pulung.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)