KPK telusuri asal usul harta Sekjen ESDM
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan menelusuri asal usul harta kekayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno dengan total nilai Rp41,9 miliar.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Dia menjelaskan, setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah yang bersangkutan menjabat.
Dia menjelaskan, setelah melakukan pertemuan pimpinan KPK dengan jajaran Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP), pimpinan KPK meminta direktorat untuk mengkaji ulang harta kekayaan Waryono.
Tapi, lanjutnya, KPK tidak boleh menimbulkan prasangka. Menurutnya, setiap orang boleh memiliki harta kekayaan dalam jumlah berapapun, asalkan berasal dari jerih payah sendiri yang halal.
"Kami enggak bisa katakan harta sekjen itu fantastik atau tidak. Jadi kami kaji ulang asal usulnya. Itu sangat adminitratif sekali," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/9/2013) malam.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 16 Juni 2011 lalu ke KPK, harta Waryono yang telah dicegah KPK ke luar negeri mencapai Rp41,9 miliar dan USD22.482.
Harta kekayaan itu berbanding terbalik dengan perolehan tahun 2008, yang juga dilaporkan Waryono yakni Rp16,741 miliar dan USD14.892.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menuturkan, dasar kajian atau penelusuran ulang terkait harta kekayaan sekjen ada dua. Pertama, yang dilihat adalah soal complience, yakni apakah sudah melaporkan atau belum seluruh hartanya.
Kedua, apakah profil harta kekayaan Waryono sesuai dengan yang di LHKPN atau tidak saat pelaporan itu disampaikan.
Dikonfirmasi apakah KPK dapat menerapkan TPPU kepada Waryono, Bambang menyatakan, status yang bersangkutan adalah saksi bukan tersangka atau terdakwa, seperti Irjen Pol Djoko Susilo.
"Nantilah pertanyaanya itu disampaikan setelahnya. Kalau Djoko beda. Dia sudah dikonfirmasi, kemudian sudah dipanggil saksi-saksi. Djoko itu kapasitasnya tersangka. Jadi tidak aple to aple antara tersangka dan saksi," bebernya.
Dia mengakui, soal penambahan Rp25 miliar harta Waryono, KPK belum mengkonfirmasikan kepada Waryono. Tapi, ujarnya, saat ini yang harus dilakukan KPK adalah mengklarifikasi harta kekayaan sebelum dan sesudah Waryono menduduki jabatan sekjen.
Tetapi KPK belum sampai pada simpulan harta kekayaan Waryono masuk dalam taraf mencurigakan. "Kami belum sampai pada titik itu," tandasnya.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Dia menjelaskan, setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah yang bersangkutan menjabat.
Dia menjelaskan, setelah melakukan pertemuan pimpinan KPK dengan jajaran Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP), pimpinan KPK meminta direktorat untuk mengkaji ulang harta kekayaan Waryono.
Tapi, lanjutnya, KPK tidak boleh menimbulkan prasangka. Menurutnya, setiap orang boleh memiliki harta kekayaan dalam jumlah berapapun, asalkan berasal dari jerih payah sendiri yang halal.
"Kami enggak bisa katakan harta sekjen itu fantastik atau tidak. Jadi kami kaji ulang asal usulnya. Itu sangat adminitratif sekali," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/9/2013) malam.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 16 Juni 2011 lalu ke KPK, harta Waryono yang telah dicegah KPK ke luar negeri mencapai Rp41,9 miliar dan USD22.482.
Harta kekayaan itu berbanding terbalik dengan perolehan tahun 2008, yang juga dilaporkan Waryono yakni Rp16,741 miliar dan USD14.892.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menuturkan, dasar kajian atau penelusuran ulang terkait harta kekayaan sekjen ada dua. Pertama, yang dilihat adalah soal complience, yakni apakah sudah melaporkan atau belum seluruh hartanya.
Kedua, apakah profil harta kekayaan Waryono sesuai dengan yang di LHKPN atau tidak saat pelaporan itu disampaikan.
Dikonfirmasi apakah KPK dapat menerapkan TPPU kepada Waryono, Bambang menyatakan, status yang bersangkutan adalah saksi bukan tersangka atau terdakwa, seperti Irjen Pol Djoko Susilo.
"Nantilah pertanyaanya itu disampaikan setelahnya. Kalau Djoko beda. Dia sudah dikonfirmasi, kemudian sudah dipanggil saksi-saksi. Djoko itu kapasitasnya tersangka. Jadi tidak aple to aple antara tersangka dan saksi," bebernya.
Dia mengakui, soal penambahan Rp25 miliar harta Waryono, KPK belum mengkonfirmasikan kepada Waryono. Tapi, ujarnya, saat ini yang harus dilakukan KPK adalah mengklarifikasi harta kekayaan sebelum dan sesudah Waryono menduduki jabatan sekjen.
Tetapi KPK belum sampai pada simpulan harta kekayaan Waryono masuk dalam taraf mencurigakan. "Kami belum sampai pada titik itu," tandasnya.
(stb)