KPU hanya mengatur bukan batasi parpol berkampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerbitkan aturan pemasangan dan penggunaan alat peraga kampanye partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
KPU menegaskan, pengaturan pemasangan dan penggunaan alat peraga kampanye bukan untuk membatasi, tapi supaya tertib. Selain itu, KPU berharap terwujudnya kampanye yang lebih tertib dan setara.
"Jadi kami tidak membatasi, tetapi mengaturnya agar lebih tertib,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2013).
KPU akan menertibkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Dalam revisi aturan kampanye salah satu poinnya yakni partai politik diperbolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Namun, hanya satu unit untuk satu desa atau kelurahan.
Sementara calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk, pasalnya setiap zona hanya satu unit spanduk. Untuk itu, KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye. Selain itu, KPU akan memberikan bimbingan kepada KPU di daerah.
“Segera kami akan lakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota agar dapat menindaklanjuti peraturan yang sudah ditetapkan,” tukas Husni.
KPU menegaskan, pengaturan pemasangan dan penggunaan alat peraga kampanye bukan untuk membatasi, tapi supaya tertib. Selain itu, KPU berharap terwujudnya kampanye yang lebih tertib dan setara.
"Jadi kami tidak membatasi, tetapi mengaturnya agar lebih tertib,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2013).
KPU akan menertibkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Dalam revisi aturan kampanye salah satu poinnya yakni partai politik diperbolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Namun, hanya satu unit untuk satu desa atau kelurahan.
Sementara calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk, pasalnya setiap zona hanya satu unit spanduk. Untuk itu, KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye. Selain itu, KPU akan memberikan bimbingan kepada KPU di daerah.
“Segera kami akan lakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota agar dapat menindaklanjuti peraturan yang sudah ditetapkan,” tukas Husni.
(maf)