Dipo Alam mengaku tak kenal Sengman

Minggu, 01 September 2013 - 13:34 WIB
Dipo Alam mengaku tak kenal Sengman
Dipo Alam mengaku tak kenal Sengman
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengaku tak mengenal Sengman, sebagaimana yang pernah disebut-sebut sebagai utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam sidang pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta belum lama ini.

"Yang saya tahu tukang seng," ujar Dipo Alam di Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Minggu (1/9/2013).

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pengakuan mengejutkan datang dari Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Ahmad Fathanah.

Dalam keterangannya, Ridwan menyebutkan orang dekat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), membawa uang Rp40 miliar milik PT Indoguna Utama.

Demikian diungkapkan Ridwan Hakim saat bersaksi dalam sidang lanjutan pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Ridwan Hakim mengaku pernah ditanya oleh penyidik KPK mengenai uang Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama.

"Kalau soal Rp40 miliar itu dibawa sama Sengman. Sengman sendiri sudah saya jelaskan ke penyidik. Jadi kalau mau tahu Rp40 miliar itu tanyakan saja ke Sengman," ujar Ridwan Hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 29 Agustus 2013 lalu.

Penasaran dengan ucapan Ridwan Hakim, Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango pun mendesak putra Hilmi Aminuddin itu menjelaskan maksud nama Sengman. "Sengman itu utusan presiden, yang mulia," jawab Ridwan.

Hakim Nawawi semakin penasaran. "Presiden apa?," tanya hakim kembali. "Ya Presiden SBY," timpal Ridwan.

Namun, Ridwan yang berprofesi pengusaha pembuatan baju (konveksi) ini mengaku tidak tahu maksud uang Rp40 miliar itu untuk apa. "Saya tidak tahu," jawab Ridwan.

Untuk diketahui, Fathanah didakwa menerima Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang tersebut akan diserahkan ke Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS. Tak hanya itu, Fathanah juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7696 seconds (0.1#10.140)