Mendagri persilakan PPATK telusuri tudingan Nazaruddin
Jum'at, 30 Agustus 2013 - 21:33 WIB
Mendagri persilakan PPATK telusuri tudingan Nazaruddin
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempersilakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan tudingan dari terpidana kasus wisma atlet Muhamad Nazaruddin kepadanya.
Nazaruddin menuding Gamawan terkait proyek pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang terindikasi korupsi.
"Kalau Nazaruddin mengatakan saya ditransfer dana, kan itu mudah sekali menyelidiki dan mengeceknya oleh PPATK kan, ya silakan saja cek PPATK, tapi pembuktian itu harus dari dia (Nazaruddin) kan mengenai kapan ditransfer, berapa jumlahnya, siapa yang mentransfer, ke rekening nomer berapa ditransfer," ujar Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Jika mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tak bisa membuktikan tudingan tersebut, maka Gamawan meminta kepada pihak kepolisian untuk memidanakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu atas pencemaran nama baiknya.
"Makanya saya harus jelas juga melaporkannya, tadi saya sudah laporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB pagi dengan tuntutan pencemaran nama baik dan fitnah kepada saya," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Nazaruddin menuding Mendagri Gamawan Fauzi menerima fee dari proyek pengadaan E-KTP. Menurut Nazaruddin, fee tersebut ada yang diterima Gamawan melalui transfer langsung, melalui sekretaris jenderalnya, serta lewat pejabat kementerian lain.
Mantan anggota DPR ini bahkan menuding adik Gamawan ikut menerima fee proyek E-KTP ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nazaruddin setelah sebelumnya hal ini disampaikan oleh pengacaranya, Elza Syarief.
Nazaruddin menuding Gamawan terkait proyek pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang terindikasi korupsi.
"Kalau Nazaruddin mengatakan saya ditransfer dana, kan itu mudah sekali menyelidiki dan mengeceknya oleh PPATK kan, ya silakan saja cek PPATK, tapi pembuktian itu harus dari dia (Nazaruddin) kan mengenai kapan ditransfer, berapa jumlahnya, siapa yang mentransfer, ke rekening nomer berapa ditransfer," ujar Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Jika mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tak bisa membuktikan tudingan tersebut, maka Gamawan meminta kepada pihak kepolisian untuk memidanakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu atas pencemaran nama baiknya.
"Makanya saya harus jelas juga melaporkannya, tadi saya sudah laporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB pagi dengan tuntutan pencemaran nama baik dan fitnah kepada saya," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Nazaruddin menuding Mendagri Gamawan Fauzi menerima fee dari proyek pengadaan E-KTP. Menurut Nazaruddin, fee tersebut ada yang diterima Gamawan melalui transfer langsung, melalui sekretaris jenderalnya, serta lewat pejabat kementerian lain.
Mantan anggota DPR ini bahkan menuding adik Gamawan ikut menerima fee proyek E-KTP ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nazaruddin setelah sebelumnya hal ini disampaikan oleh pengacaranya, Elza Syarief.
(lal)