Khawatir kabur, KPK cegah Sekjen ESDM

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 20:29 WIB
Khawatir kabur, KPK...
Khawatir kabur, KPK cegah Sekjen ESDM
A A A
Sindonews.com - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta keterangan para saksi yang penting dibutuhkan informasinya dengan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

KPK secara resmi telah mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas membenarkan, pihaknya telah mengeluarkan surat cegah untuk Sekjen ESDM sejak kemarin. "Iya, KPK sudah keluarkan surat cegah dari kemarin," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2013).

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Heriyanto menyatakan, Waryono Karno sudah dicegah sejak 29 Agustus 2013.

Sempat beredar kabar anak buah Menteri ESDM Jero Wacik itu mencoba kabur ke luar negeri. Namun, Heriyanto sendiri mengaku belum mendengar kabar tersebut. "Belum saya terima info itu, nanti kita cek," jelas Heriyanto.

Sebelumnya, KPK berencana memanggil Waryono Karno terkait temuan uang sebesar 200 ribu Dollar Amerika di ruang kerjanya. KPK akan meminta keterangan asal muasal uang tersebut, termasuk peruntukkan uang itu.

Sementara itu, KPK memastikan sudah mencegah lima orang terkait kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Kelapa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, dari PT Kernell Oil Pte Ltd Indonesia.

Mereka adalah Febri Setiadi selaku swasta, Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis.

Selain itu ada juga yang dicegah bersamaan dengan Agoes Cs yakni, Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Parna Raya Grup. SKK Migas sendiri telah membebastugaskan ketiga pejabatnya yang dicegah KPK itu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0646 seconds (0.1#10.140)