Saksi kasus Patal Bekasi mangkir dari penyidikan
Jum'at, 30 Agustus 2013 - 21:06 WIB
Saksi kasus Patal Bekasi mangkir dari penyidikan
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, tiga orang saksi yang diagendakan akan diperiksa oleh tim penyidik Kejagung, mangkir dari penyidikan.
Seperti diketahui, tiga orang tersebut terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012, milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN), dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar .
"Hingga pukul 15.00 WIB, ketiga saksi tersebut tidak memenuhi penggilan tim penyidik," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).
Untung mengatakan, ketiga saksi tersebut yakni Boyke Wibowo Mukiyat selaku Direktur PT PPA, Andi Sadawero selaku Direktur Keuangan PT PPA dan saksi yang terakhir yaitu Stevanus Irawan selaku Direktur Keuangan PT ABP.
Untuk diketahui, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.
Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP, Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung. Untung pun enggan memberikan penjelasan detail terkait alasan ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan sampai saat ini.
Seperti diketahui, tiga orang tersebut terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012, milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN), dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar .
"Hingga pukul 15.00 WIB, ketiga saksi tersebut tidak memenuhi penggilan tim penyidik," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).
Untung mengatakan, ketiga saksi tersebut yakni Boyke Wibowo Mukiyat selaku Direktur PT PPA, Andi Sadawero selaku Direktur Keuangan PT PPA dan saksi yang terakhir yaitu Stevanus Irawan selaku Direktur Keuangan PT ABP.
Untuk diketahui, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.
Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP, Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung. Untung pun enggan memberikan penjelasan detail terkait alasan ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan sampai saat ini.
(maf)