KY imbau segera ajukan PK terkait Sudjiono Timan
Jum'at, 30 Agustus 2013 - 14:31 WIB
KY imbau segera ajukan PK terkait Sudjiono Timan
A
A
A
Sindonews.com - Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) buronan kasus korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Sudjiono Timan oleh Mahkamah Agung (MA), membuat Komisi Yudisial (KY) mengimbau agar Jaksa segera mengajukan PK.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang Rekrutmen, Taufiqurrahman Syahuri. "Makanya, saya imbau agar Jaksa sebaiknya cepat-cepat mengajukan PK," kata Taufiqurrahman di KY, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak MA telah mengabulkan PK dari buronan kasus korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Sudjiono Timan, kendati telah divonis selama 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana yang menyatakan sidang pemeriksaan permohonan PK harus dihadiri oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung dan tidak diperbolehkan untuk diwakili oleh penasihat hukum.
Dalam kasus ini, PK Sudjiono Timan diajukan oleh ahli warisnya, yakni istri dari Sudjiono Timan. Karena menurut pasal 263 ayat 1 KUHP, permohonan PK diperbolehkan jika diwakili oleh ahli waris atau terpidana langsung.
Selain itu, total kerugian negara atas kasus korupsi PT BPUI mencapai Rp120 miliar dan USD 98,7 juta. Mantan Komisaris Utama PT BPUI Ali Wardhana pun sempat dijadikan tersangka dalam kasus ini, namun sampai saat ini masih belum diketahui kelanjutannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang Rekrutmen, Taufiqurrahman Syahuri. "Makanya, saya imbau agar Jaksa sebaiknya cepat-cepat mengajukan PK," kata Taufiqurrahman di KY, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak MA telah mengabulkan PK dari buronan kasus korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Sudjiono Timan, kendati telah divonis selama 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana yang menyatakan sidang pemeriksaan permohonan PK harus dihadiri oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung dan tidak diperbolehkan untuk diwakili oleh penasihat hukum.
Dalam kasus ini, PK Sudjiono Timan diajukan oleh ahli warisnya, yakni istri dari Sudjiono Timan. Karena menurut pasal 263 ayat 1 KUHP, permohonan PK diperbolehkan jika diwakili oleh ahli waris atau terpidana langsung.
Selain itu, total kerugian negara atas kasus korupsi PT BPUI mencapai Rp120 miliar dan USD 98,7 juta. Mantan Komisaris Utama PT BPUI Ali Wardhana pun sempat dijadikan tersangka dalam kasus ini, namun sampai saat ini masih belum diketahui kelanjutannya.
(maf)