Istana bantah Sengmen utusan SBY

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 13:47 WIB
Istana bantah Sengmen...
Istana bantah Sengmen utusan SBY
A A A
Sindonews.com - Keterangan Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sidang kasus dugaan suap impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis 29 Agustus 2013, dibantah oleh Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha.

Julian menegaskan, Sengman bukanlah utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Oleh karena itu, dia pun mengaku tak mengenal sosok Sengman.

"Kalau ditanyakan apakah (Sengman) itu utusan presiden, saya katakan bukan. Tidak ada nama tersebut dalam utusan Presiden SBY. Kecuali kalau presiden yang lain. Kan presiden banyak sekarang," kata Julian di halaman Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2013).

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pengakuan mengejutkan datang dari Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Saat sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah, Ridwan menyebutkan, orang dekat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membawa uang Rp40 miliar milik PT Indoguna Utama.

Demikian diungkapkan Ridwan Hakim saat bersaksi dalam lanjutan sidang pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Ridwan Hakim mengaku pernah ditanya oleh penyidik KPK mengenai uang Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama. "Kalau soal Rp40 miliar itu dibawa sama Sengman. Sengman sendiri sudah saya jelaskan ke penyidik. Jadi kalau mau tahu Rp40 miliar itu tanyakan saja ke Sengman," ujar Ridwan Hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 29 Agustus 2013.

Penasaran dengan ucapan Ridwan Hakim, ketua majelis hakim, Nawawi Pomolango pun mendesak putra Hilmi Aminuddin itu menjelaskan maksud nama Sengman. "Sengman itu utusan presiden yang mulia," jawab Ridwan.

Hakim Nawawi semakin penasaran. "Presiden apa?" tanya hakim kembali. "Ya Presiden SBY," timpal Ridwan. Namun begitu, Ridwan yang mengaku pengusaha pembuatan baju (konveksi) menjelaskan maksud uang Rp40 miliar itu. "Saya tidak tahu," jawab Ridwan.

Untuk diketahui, Fathanah didakwa menerima Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang disebut akan diserahkan ke Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS. Tak hanya itu, Fathanah juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(maf)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
Pemerintah Janji Tinjau...
Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Infografis
Tahun Baru, Kim Jong-un...
Tahun Baru, Kim Jong-un Kunjungi Istana Matahari Kumsusan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved