Diduga melanggar, KPP laporkan sejumlah hakim ke KY
A
A
A
Sindonews.com - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soehartono, Hakim Agung Suhadi dan Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Abdul Latief dan Sofyan Marthabaya ke Komisi Yudisial.
Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh istri dari Sudjiono Timan, terpidana perkara korupsi yang sampai saat ini masih menjadi buronan.
"Laporan ini terkait dengan perkara korupsi yang melibatkan Sudjiono Timan seorang pengusaha. Sudjiono dari tahun 1995 hingga 1997 menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)," kata Bahrain anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Komisi Yudisial, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2013).
Bahrain menuturkan, PK yang diajukan oleh isteri dari Sudjiono Timan sangat tidak sesuai dengan prosedural yang semestinya.
"Upaya PK yang diajukan oleh istri Sudjiono Timan selaku ahli waris tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seharusnya Permohonan PK sudah ditolak sejak tingkat Pengadilan Negeri, atau tidak diterima oleh majelis hakim PK," tegas Bahrain.
"Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 263 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi: 'Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung,” sambungnya.
Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh istri dari Sudjiono Timan, terpidana perkara korupsi yang sampai saat ini masih menjadi buronan.
"Laporan ini terkait dengan perkara korupsi yang melibatkan Sudjiono Timan seorang pengusaha. Sudjiono dari tahun 1995 hingga 1997 menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)," kata Bahrain anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Komisi Yudisial, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2013).
Bahrain menuturkan, PK yang diajukan oleh isteri dari Sudjiono Timan sangat tidak sesuai dengan prosedural yang semestinya.
"Upaya PK yang diajukan oleh istri Sudjiono Timan selaku ahli waris tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seharusnya Permohonan PK sudah ditolak sejak tingkat Pengadilan Negeri, atau tidak diterima oleh majelis hakim PK," tegas Bahrain.
"Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 263 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi: 'Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung,” sambungnya.
(stb)