Kasus simulator, Nazar sebut legislator yang terkenal vokal

Kamis, 29 Agustus 2013 - 14:44 WIB
Kasus simulator, Nazar...
Kasus simulator, Nazar sebut legislator yang terkenal vokal
A A A
Sindonews.com - Terpidana suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, M Nazaruddin kembali mencatut mantan sesama koleganya di DPR RI. Tak tanggung-tanggung, Nazaruddin menyebut matan koleganya itu diduga terlibat dalam proyek pengadaan simulator SIM Kakorlantas Polri.

Mantan petinggi Partai Demokrat itu menyebut dirinya bersama Komisi III DPR RI seperti Herman Herry, Trimedya politikus Panjaitan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aziz Syamsuddin, Bambang Soesatyo (Partai Golkar) serta Benny Kabur Harman dan Saan Mustofa (Partai Demokrat) terlibat dalam proyek Simulator.

"Saya (Nazaruddin), Herman Herry, Azis, Bambang Soesatyo, Trimedya, dan dari Demokrat ada Benny K Harman, Saan Mustofa," kata Nazaruddin usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2013).

Nazar menjelaskan, perihal keterkaitan sejumlah politikus Senayan yang dikenal vokal tersebut, sudah diterangkan secara gamblang kepada penyidik KPK. "Itu saya rincikan secara jelas, di mana terima uangnya, di mana bagi-baginya," paparnya.

Sebelumnya, beberapa anggota DPR RI yang disebut namanya terkait pengadaan proyek simulator SIM sudah saling membantah. Namun, Nazar meyakinkan kepada publik tentang keterlibatan politikus dari latar belakang partai tersebut.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan sebelumnya telah menuntut terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dengan ancaman 18 tahun penjara.

Selain itu, Djoko di denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Djoko terbukti melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 65 ayat 1 KUHP

Serta melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31/1999 Jo Pasal 18 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved