Penegak hukum diminta serius tangani korupsi di bidang pendidikan
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan Bareskrim Mabes Polri dan Jampidsus Kejagung, agar serius memantau penindakan korupsi di daerah.
Selain itu pengelolaan anggaran pendidikan harus dibarengi peningkatan pengawasan dan partisipasi publik. Sedangkan untuk institusi pengelola pendidikan, semestinya wajib membuka secara gamplang perencanaan anggaran pendidikan ke masyarakat.
“BPK harus lebih aktif melakukan audit terhadap dana-dana pendidikan yang rutin dialokasikan, seperti DAK (Dana Alokasi Khusus) dan BOS (Dana Operasional Sekolah). Lewat audit, sehingga dapat meningkatkan pengawasan terhadap dana-dana pendidikan,” ungkap Staf Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Siti Juliantari, Rabu (28/8/2013).
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mensurvei, dana pendidikan selama 10 tahun masih menjadi favorit untuk dikorupsi. Dinas pendidikan dianggap terbanyak melakukan korupsi di bidang ini.
Dari 479 tersangka telah meyebabkan kerugian negara sebesar Rp619 miliar. Dinas pendidikan dianggap sebagai institusi terkorup dengan 151 praktek korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp356,5 miliar.
Selain itu pengelolaan anggaran pendidikan harus dibarengi peningkatan pengawasan dan partisipasi publik. Sedangkan untuk institusi pengelola pendidikan, semestinya wajib membuka secara gamplang perencanaan anggaran pendidikan ke masyarakat.
“BPK harus lebih aktif melakukan audit terhadap dana-dana pendidikan yang rutin dialokasikan, seperti DAK (Dana Alokasi Khusus) dan BOS (Dana Operasional Sekolah). Lewat audit, sehingga dapat meningkatkan pengawasan terhadap dana-dana pendidikan,” ungkap Staf Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Siti Juliantari, Rabu (28/8/2013).
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mensurvei, dana pendidikan selama 10 tahun masih menjadi favorit untuk dikorupsi. Dinas pendidikan dianggap terbanyak melakukan korupsi di bidang ini.
Dari 479 tersangka telah meyebabkan kerugian negara sebesar Rp619 miliar. Dinas pendidikan dianggap sebagai institusi terkorup dengan 151 praktek korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp356,5 miliar.
(stb)