Sita aset Asian Agri, PPATK surati 5 negara

Rabu, 28 Agustus 2013 - 18:14 WIB
Sita aset Asian Agri,...
Sita aset Asian Agri, PPATK surati 5 negara
A A A
Sindonews.com - Kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Asian Agri Group (AAG) sebesar Rp2,5 triliun sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.

Instansi hukum pemerintah seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus tersebut pun, masih sebatas wacana untuk mengejar dan melakukan Asset Recovery terhadap PT AAG.

Dalam kasus ini, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun turut membantu pihak Kejagung, yakni dengan cara mengirimkan surat ke berbagai negara yang diduga terdapat aset PT AAG.

Direktur Hukum PPATK, Fithriadi Muslim mengatakan bahwa pihaknya melalui Kepala PPATK Muhammad Yusuf telah mendapatkan informasi terkait aset-aset PT AAG yang berada di luar negeri dan akan segera melakukan penyitaan aset tersebut.

"Kepala PPATK, sudah mengirimkan surat ke lima sampai enam negara dimana ada perusahaan AAG disana. Kita meminta informasi terkait uang dan informasi kepada PPATK disana dan kita meminta informasi," kata Fithriadi usai peluncuran dan bedah buku 'Memahami Asset Recovery & Gatekeeper' di Auditorium Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2013).

Fithriadi melanjutkan, PPATK sudah menemukan berbagai bukti serta informasi penting terkait kasus penggelapan pajak PT AAG. Bukti dan informasi tersebut diakui oleh Fithriadi didapatkan dari kerjasama pihak PPATK di Indonesia dengan di luar negeri.

"Kita sudah mendapatkan barang bukti untuk itu (kasus PT AAG)," tegas Fithriadi.

Namun, pihak PPATK sampai saat ini mengaku masih mengalami kesulitan untuk menggunakan berbagai bukti kasus penggelapan pajak PT AAG ke pengadilan dikarenakan birokrasi yang cukup sulit.

"Baru tukar-menukar informasi, tapi kalau akan digunakan di bukti sidang pengadilan, itu sulit. Harus ditukar-tukar berkas. Seperti, PPATK tanda tangan dikirim ke sana. Disana tanda tangan, terus dikirim lagi ke sini. Itu biasa MoU seperti itu," tandas Fithriadi

Untuk diketahui, dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi pada tahun 2002 sampai 2005 dengan modus rekayasa jumlah pengeluaran perusahaan.

Penggelapan pajak anak perusahaan dari Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu, diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun dan Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan Manajer Pajak Asean Agri Suwir Laut, dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.

Selain itu, belakangan diketahui perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto juga telah dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2,5 triliun, atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang telah digelapkan olehnya. Seharusnya, denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun.
(kri)
Berita Terkait
Asian Agri Bantu Masyarakat...
Asian Agri Bantu Masyarakat Desa Cegah Pandemi Covid-19
Industri Sawit Tahan...
Industri Sawit Tahan Banting di Tengah Pandemi Covid-19
Laporan Pandawa Agri...
Laporan Pandawa Agri 2023 Dorong Transformasi Sektor Pertanian
Inovasi Digital Membentuk...
Inovasi Digital Membentuk Masa Depan Industri Sawit
Dari Kebun ke Energi...
Dari Kebun ke Energi Masa Depan: Asian Agri dan Apical Soroti Manfaat Kelapa Sawit
Asian Agri Tingkatkan...
Asian Agri Tingkatkan Penghasilan Petani Dua Kali Lipat Lewat Replanting
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved