Sita aset Asian Agri, PPATK surati 5 negara

Rabu, 28 Agustus 2013 - 18:14 WIB
Sita aset Asian Agri,...
Sita aset Asian Agri, PPATK surati 5 negara
A A A
Sindonews.com - Kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Asian Agri Group (AAG) sebesar Rp2,5 triliun sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.

Instansi hukum pemerintah seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus tersebut pun, masih sebatas wacana untuk mengejar dan melakukan Asset Recovery terhadap PT AAG.

Dalam kasus ini, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun turut membantu pihak Kejagung, yakni dengan cara mengirimkan surat ke berbagai negara yang diduga terdapat aset PT AAG.

Direktur Hukum PPATK, Fithriadi Muslim mengatakan bahwa pihaknya melalui Kepala PPATK Muhammad Yusuf telah mendapatkan informasi terkait aset-aset PT AAG yang berada di luar negeri dan akan segera melakukan penyitaan aset tersebut.

"Kepala PPATK, sudah mengirimkan surat ke lima sampai enam negara dimana ada perusahaan AAG disana. Kita meminta informasi terkait uang dan informasi kepada PPATK disana dan kita meminta informasi," kata Fithriadi usai peluncuran dan bedah buku 'Memahami Asset Recovery & Gatekeeper' di Auditorium Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2013).

Fithriadi melanjutkan, PPATK sudah menemukan berbagai bukti serta informasi penting terkait kasus penggelapan pajak PT AAG. Bukti dan informasi tersebut diakui oleh Fithriadi didapatkan dari kerjasama pihak PPATK di Indonesia dengan di luar negeri.

"Kita sudah mendapatkan barang bukti untuk itu (kasus PT AAG)," tegas Fithriadi.

Namun, pihak PPATK sampai saat ini mengaku masih mengalami kesulitan untuk menggunakan berbagai bukti kasus penggelapan pajak PT AAG ke pengadilan dikarenakan birokrasi yang cukup sulit.

"Baru tukar-menukar informasi, tapi kalau akan digunakan di bukti sidang pengadilan, itu sulit. Harus ditukar-tukar berkas. Seperti, PPATK tanda tangan dikirim ke sana. Disana tanda tangan, terus dikirim lagi ke sini. Itu biasa MoU seperti itu," tandas Fithriadi

Untuk diketahui, dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi pada tahun 2002 sampai 2005 dengan modus rekayasa jumlah pengeluaran perusahaan.

Penggelapan pajak anak perusahaan dari Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu, diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun dan Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan Manajer Pajak Asean Agri Suwir Laut, dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.

Selain itu, belakangan diketahui perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto juga telah dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2,5 triliun, atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang telah digelapkan olehnya. Seharusnya, denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun.
(kri)
Berita Terkait
Asian Agri Bantu Masyarakat...
Asian Agri Bantu Masyarakat Desa Cegah Pandemi Covid-19
Industri Sawit Tahan...
Industri Sawit Tahan Banting di Tengah Pandemi Covid-19
Laporan Pandawa Agri...
Laporan Pandawa Agri 2023 Dorong Transformasi Sektor Pertanian
Inovasi Digital Membentuk...
Inovasi Digital Membentuk Masa Depan Industri Sawit
Dari Kebun ke Energi...
Dari Kebun ke Energi Masa Depan: Asian Agri dan Apical Soroti Manfaat Kelapa Sawit
Asian Agri Tingkatkan...
Asian Agri Tingkatkan Penghasilan Petani Dua Kali Lipat Lewat Replanting
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved