Terima kunjungan ilegal, Rudi kena sanksi KPK
Rabu, 28 Agustus 2013 - 13:40 WIB
Terima kunjungan ilegal, Rudi kena sanksi KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi terhadap tersangka suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Mantan bos SKK Migas itu dikenai sanksi karena menerima kunjungan sejumlah orang yang berhasil mewawancarainya dalam rumah tahanan KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, sanksi tersebut pantas diberikan kepada Rudi Rubiandini yang tak patuh dengan aturan Rutan KPK.
"RR akan dapat sanksi untuk tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu. Itu konsekuensi yang harus ditanggungnya," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2013).
Selain itu, pihaknya kini sedang mengkaji sekaligus melakukan investigasi terkait kejadian tersebut. "Setahu saya, KPK sedang mengkajinya. Mereka mengaku bukan wartawan," ujar Bambang.
Sebelumnya, sejumlah orang yang diduga mengaku sebagai wartawan diam-diam berhasil mewawancarai Rudi Rubiandini di dalam tahanan. Kepada mereka, Rudi bercerita banyak kisah ihwal kasus dugaan suap USD700 ribu dari PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia.
Rudi, antara lain mengaku sudah mengetahui bakal dijatuhkan dari jabatan Ketua SKK Migas. Rudi mengaku memang tidak bisa menolak suap bernilai Rp10 miliar tersebut.
Seperti diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini ditahan di Rutan KPK untuk waktu 20 hari ke depan. Selain Rudi, tersangka Devi Ardi juga ditahan di rutan tersebut.
Sementara, Komisaris Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, selaku penyuap mendekam di Rutan Guntur, Jakarta Selatan untuk kepentingan pemeriksaan.
Mantan bos SKK Migas itu dikenai sanksi karena menerima kunjungan sejumlah orang yang berhasil mewawancarainya dalam rumah tahanan KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, sanksi tersebut pantas diberikan kepada Rudi Rubiandini yang tak patuh dengan aturan Rutan KPK.
"RR akan dapat sanksi untuk tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu. Itu konsekuensi yang harus ditanggungnya," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2013).
Selain itu, pihaknya kini sedang mengkaji sekaligus melakukan investigasi terkait kejadian tersebut. "Setahu saya, KPK sedang mengkajinya. Mereka mengaku bukan wartawan," ujar Bambang.
Sebelumnya, sejumlah orang yang diduga mengaku sebagai wartawan diam-diam berhasil mewawancarai Rudi Rubiandini di dalam tahanan. Kepada mereka, Rudi bercerita banyak kisah ihwal kasus dugaan suap USD700 ribu dari PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia.
Rudi, antara lain mengaku sudah mengetahui bakal dijatuhkan dari jabatan Ketua SKK Migas. Rudi mengaku memang tidak bisa menolak suap bernilai Rp10 miliar tersebut.
Seperti diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini ditahan di Rutan KPK untuk waktu 20 hari ke depan. Selain Rudi, tersangka Devi Ardi juga ditahan di rutan tersebut.
Sementara, Komisaris Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, selaku penyuap mendekam di Rutan Guntur, Jakarta Selatan untuk kepentingan pemeriksaan.
(kri)