1,8 juta data penduduk di DPSHP masih ganda
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan kegandaan identikal dalam Data Penduduk Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sejumlah 1,8 juta.
"Salah satu persoalan dalam data penduduk adalah soal kegandaan. di dalam Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) KPU, kita bisa lihat kegandaan identikal yang masih berjumlah 1,8 juta," ujar Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, saat Rapat Dengar Pendapat di DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2013)/.
Kegandaan itu, kata Hadar, menyebabkan seseorang menjadi tercatat di dua atau lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Misalnya Linda, nama, NIK dan sebagainya identik, tapi dia tercatat di dua kecamatan. Hal-hal seperti ini sangat mungkin terjadi. Kondisi ini dimungkinkan, karena banyak banyak warga negara yang punya KTP lebih dari satu," jelasnya.
Hadar mengatakan, untuk membersihkan jumlah kegandaan data yang terbilang masih banyak ini, KPU memerlukan bantuan masyarakat.
"Untuk itu, kami perlu bantuan. yang bersangkutan harus membantu harus bantu laporkan ke PPS mau memilih TPS yang mana, karena KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencoret salah satunya. Yang bersangkutan lah yang menentukan," kata Hadar.
Bila kedapatan terdaftar di dua atau lebih TPS, maka yang bersangkutan bisa melaporkan ke KPU manapun. "Untuk itu, masyarakat diharapkan mengecek nama mereka atau saudara dan kerabatnya di sistem kami, agar ketahuan. Kalau ada kegandaan, mereka bisa langsung laporkan ke KPU wilayahnya," tuturnya.
"Salah satu persoalan dalam data penduduk adalah soal kegandaan. di dalam Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) KPU, kita bisa lihat kegandaan identikal yang masih berjumlah 1,8 juta," ujar Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, saat Rapat Dengar Pendapat di DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2013)/.
Kegandaan itu, kata Hadar, menyebabkan seseorang menjadi tercatat di dua atau lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Misalnya Linda, nama, NIK dan sebagainya identik, tapi dia tercatat di dua kecamatan. Hal-hal seperti ini sangat mungkin terjadi. Kondisi ini dimungkinkan, karena banyak banyak warga negara yang punya KTP lebih dari satu," jelasnya.
Hadar mengatakan, untuk membersihkan jumlah kegandaan data yang terbilang masih banyak ini, KPU memerlukan bantuan masyarakat.
"Untuk itu, kami perlu bantuan. yang bersangkutan harus membantu harus bantu laporkan ke PPS mau memilih TPS yang mana, karena KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencoret salah satunya. Yang bersangkutan lah yang menentukan," kata Hadar.
Bila kedapatan terdaftar di dua atau lebih TPS, maka yang bersangkutan bisa melaporkan ke KPU manapun. "Untuk itu, masyarakat diharapkan mengecek nama mereka atau saudara dan kerabatnya di sistem kami, agar ketahuan. Kalau ada kegandaan, mereka bisa langsung laporkan ke KPU wilayahnya," tuturnya.
(kri)