Di hadapan hakim Djoko curhat soal tuntutan JPU
Selasa, 27 Agustus 2013 - 18:15 WIB
Di hadapan hakim Djoko curhat soal tuntutan JPU
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kakorlantas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo tak bisa menutupi kekecewaannya terhadap keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara.
Djoko pun menyampaikan keluhannya tersebut saat membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Jenderal bintang dua itu menuturkan, keluarganya sangat terpukul saat mendengar keputusan JPU yang dianggapnya sangat memberatkan tersebut.
"Majelis hakim dan JPU yang saya hormati, mendengar tuntutan JPU yang sangat tinggi dan sangat janggal, telah menyebabkan, bukan hanya saya sebagai terdakwa, tapi juga keluarga dan kolega saya yang merasa terkejut luar biasa," kata Djoko, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Menurut Djoko, ia berusaha tenang atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Namun, perasaan keluarganya tidak demikian anggota keluarganya sangat terpukul mendengar tuntutan tersebut.
"Meskipun, saya berusaha tetap tenang dan tidak menunjukkan ekspresi kekecewaan saya atas surat tuntutan itu. Tapi tidak dengan keluarga saya, mereka sangat terpukul," ujarnya.
Sebaliknya, mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu justru mempertanyakan maksud tujuan dari tuntutan yang dijatuhkan JPU kepadanya. "Saya justru jadi bertanya, apakah tujuan JPU untuk menegakkan hukum dan keadilan, atau semata-mata hanya ingin saya dihukum setinggi-tingginya," tanyanya.
Seperti diketahui, pada perkara ini Djoko susilo dituntut JPU dengan pidana 18 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Djoko pun menyampaikan keluhannya tersebut saat membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Jenderal bintang dua itu menuturkan, keluarganya sangat terpukul saat mendengar keputusan JPU yang dianggapnya sangat memberatkan tersebut.
"Majelis hakim dan JPU yang saya hormati, mendengar tuntutan JPU yang sangat tinggi dan sangat janggal, telah menyebabkan, bukan hanya saya sebagai terdakwa, tapi juga keluarga dan kolega saya yang merasa terkejut luar biasa," kata Djoko, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Menurut Djoko, ia berusaha tenang atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Namun, perasaan keluarganya tidak demikian anggota keluarganya sangat terpukul mendengar tuntutan tersebut.
"Meskipun, saya berusaha tetap tenang dan tidak menunjukkan ekspresi kekecewaan saya atas surat tuntutan itu. Tapi tidak dengan keluarga saya, mereka sangat terpukul," ujarnya.
Sebaliknya, mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu justru mempertanyakan maksud tujuan dari tuntutan yang dijatuhkan JPU kepadanya. "Saya justru jadi bertanya, apakah tujuan JPU untuk menegakkan hukum dan keadilan, atau semata-mata hanya ingin saya dihukum setinggi-tingginya," tanyanya.
Seperti diketahui, pada perkara ini Djoko susilo dituntut JPU dengan pidana 18 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
(kri)