Marzuki dukung KPK bongkar aliran dana Hambalang ke DPR
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membongkar dan membuktikan dugaan aliran dana sebesar Rp7,3 miliar ke lembaganya berdasarkan audit investigasi jilid II Hambalang, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak hanya DPR, lembaga superbody itu juga diminta untuk bisa mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut menerima aliran dana Hambalang.
"Silakan dibongkar dan dibuktikan, agar DPR bersih dari brutus-brutus. Dana yang dirugikan Rp400 miliar lebih, DPR sekira Rp7 miliar, yang lain harus diungkap, karena disitulah otaknya," katanya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (27/8/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, PT Adhi Karya (AK), kontraktor induk diduga memberikan uang Rp7,3 miliar ke anggota DPR untuk pembahasan anggaran sport center Hambalang, Bogor Jawa Barat tahun 2010 dan 2011.
Aliran uang itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Invesitagatif Tahap II (LHP II) BPK, atas Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Aliran uang terbagi atas dua bagian.
Pertama, Rp3,4 miliar untuk pembahasan anggaran Hambalang tahun 2010 sebesar Rp150 miliar. Kedua, Rp4 miliar untuk pembahasan anggaran Hambalang tahun 2011 sebesar Rp500 miliar. Awalnya anggaran Hambalang itu sempat diajukan Rp750 miliar, tapi disetujui Rp500 miliar.
Untuk pemberian Rp3,4 miliar terbagi menjadi dua tahapan. Pertama, Rp2 miliar, sekira April/Mei 2010 menjelang penetapan APBN-P 2010, TBMN (Teuku Bagus M Nur, mantan Direktur Operasional I PT AK) menghadap kembali ke WM (Wafid Muharam, mantan Sesmenpora) bersama MAT (M Arief Taufiqurrahman, mantan Direktur Marketing PT AK).
Saat itu, Teuku Bagus menyampaikan bahwa yang akan membantu untuk mengurusi dan menyelesaikan proses anggaran di DPR adalah MA (Muhammad Arifin, Komisaris PT Methapora Solusi Global). PT Methapora Solusi Global (MSG) adalah subkontraktor dalam proyek Hambalang.
"MA menjelaskan pernah menandatangani kwitansi tertanggal 27 April 2010 atas uang sebesar Rp2 miliar yang diterima dari PT AK, untuk keperluan anggota Dewan Komisi X," demikian bunyi petikan LHP II BPK halaman 38.
Tak hanya DPR, lembaga superbody itu juga diminta untuk bisa mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut menerima aliran dana Hambalang.
"Silakan dibongkar dan dibuktikan, agar DPR bersih dari brutus-brutus. Dana yang dirugikan Rp400 miliar lebih, DPR sekira Rp7 miliar, yang lain harus diungkap, karena disitulah otaknya," katanya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (27/8/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, PT Adhi Karya (AK), kontraktor induk diduga memberikan uang Rp7,3 miliar ke anggota DPR untuk pembahasan anggaran sport center Hambalang, Bogor Jawa Barat tahun 2010 dan 2011.
Aliran uang itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Invesitagatif Tahap II (LHP II) BPK, atas Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Aliran uang terbagi atas dua bagian.
Pertama, Rp3,4 miliar untuk pembahasan anggaran Hambalang tahun 2010 sebesar Rp150 miliar. Kedua, Rp4 miliar untuk pembahasan anggaran Hambalang tahun 2011 sebesar Rp500 miliar. Awalnya anggaran Hambalang itu sempat diajukan Rp750 miliar, tapi disetujui Rp500 miliar.
Untuk pemberian Rp3,4 miliar terbagi menjadi dua tahapan. Pertama, Rp2 miliar, sekira April/Mei 2010 menjelang penetapan APBN-P 2010, TBMN (Teuku Bagus M Nur, mantan Direktur Operasional I PT AK) menghadap kembali ke WM (Wafid Muharam, mantan Sesmenpora) bersama MAT (M Arief Taufiqurrahman, mantan Direktur Marketing PT AK).
Saat itu, Teuku Bagus menyampaikan bahwa yang akan membantu untuk mengurusi dan menyelesaikan proses anggaran di DPR adalah MA (Muhammad Arifin, Komisaris PT Methapora Solusi Global). PT Methapora Solusi Global (MSG) adalah subkontraktor dalam proyek Hambalang.
"MA menjelaskan pernah menandatangani kwitansi tertanggal 27 April 2010 atas uang sebesar Rp2 miliar yang diterima dari PT AK, untuk keperluan anggota Dewan Komisi X," demikian bunyi petikan LHP II BPK halaman 38.
(stb)