Bawaslu berharap menteri yang nyaleg bisa fair
Selasa, 27 Agustus 2013 - 09:49 WIB
Bawaslu berharap menteri yang nyaleg bisa fair
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap kepada para menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg), bisa fair mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 nantinya.
Oleh karena itu, Bawaslu berharap agar para menteri yang 'nyaleg' bisa mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tentang pelarangan muncul di iklan layanan masyarakat, meskipun tujuannya mengenai program di kementeriannya masing-masing.
"Bentuk-bentuk kampanye kan banyak, dan iklan itu tidak boleh. Tatap muka, dialog dan lain-lain. Sebab dia terikat pada aturan protokoler. Jadi, harus diperhatikan bahwa pencalonan menteri tersebut memang dengan fair," ujar salah seorang Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron, kepada Sindonews, Selasa (27/8/2013).
Sekadar diketahui, ada sepuluh menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang maju sebagai caleg di Pemilu 2014 mendatang.
Yakni, Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Syarifuddin Hasan (Partai Demokrat), Menteri Perhubungan EE Mangindaan (Partai Demokrat), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (Partai Demokrat), Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (Partai Demokrat) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin (Partai Demokrat).
Kemudian, Menteri Pertanian Suswono (Partai Keadilan Sosial), Menteri Komunikasi dan Informasi Tiffatul Sembiring (Partai Keadilan Sosial), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Partai Kebangkitan Bangsa), Menteri Perhubungan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini (Partai Kebangkitan Bangsa) serta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Partai Amanat Nasional).
Seperti diketahui, KPU melarang pejabat negara memasang iklan layanan masyarakat jelang Pemilu 2014, dengan alasan ingin menciptakan Pemilu Legislatif yang berlangsung adil.
Oleh karena itu, Bawaslu berharap agar para menteri yang 'nyaleg' bisa mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tentang pelarangan muncul di iklan layanan masyarakat, meskipun tujuannya mengenai program di kementeriannya masing-masing.
"Bentuk-bentuk kampanye kan banyak, dan iklan itu tidak boleh. Tatap muka, dialog dan lain-lain. Sebab dia terikat pada aturan protokoler. Jadi, harus diperhatikan bahwa pencalonan menteri tersebut memang dengan fair," ujar salah seorang Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron, kepada Sindonews, Selasa (27/8/2013).
Sekadar diketahui, ada sepuluh menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang maju sebagai caleg di Pemilu 2014 mendatang.
Yakni, Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Syarifuddin Hasan (Partai Demokrat), Menteri Perhubungan EE Mangindaan (Partai Demokrat), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (Partai Demokrat), Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (Partai Demokrat) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin (Partai Demokrat).
Kemudian, Menteri Pertanian Suswono (Partai Keadilan Sosial), Menteri Komunikasi dan Informasi Tiffatul Sembiring (Partai Keadilan Sosial), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Partai Kebangkitan Bangsa), Menteri Perhubungan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini (Partai Kebangkitan Bangsa) serta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Partai Amanat Nasional).
Seperti diketahui, KPU melarang pejabat negara memasang iklan layanan masyarakat jelang Pemilu 2014, dengan alasan ingin menciptakan Pemilu Legislatif yang berlangsung adil.
(stb)