Fraksi Demokrat akan panggil MNS & JA

Selasa, 27 Agustus 2013 - 09:43 WIB
Fraksi Demokrat akan panggil MNS & JA
Fraksi Demokrat akan panggil MNS & JA
A A A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Nurhayati Ali Assegaf mengaku fraksinya akan memanggil MNS dan JA untuk dimintai klarifikasi. Diketahui kedua inisial tersebut, merupakan politikus Partai Demokrat.

Namun, Nurhayati belum mau berspekulasi soal tingkat kesalahan dua politisi itu. Karena audit itu baru diserahkan Jumat 23 Agustus 2013 lalu. "Ya pasti dipanggil. Pasti akan ditanyakan," tandasnya.

Sementara itu Laporan Hasil Pemeriksaan Invesitagtif Tahap II (LHP II) BPK itu terungkap, 15 inisial anggota DPR yang disebut terlibat dugaan penyimpangan dalam persetujuan anggaran Hambalang.

Mereka yakni, MNS (Mahyuddin NS, Partai Demokrat), RCA (Rully Chairul Azwar, Partai Golkar), HA (Hery Akhmadi, PDIP), AHN (Abdul Hakam Naja, PAN), APPS (Angelina Patria Pingkan Sondakh, Partai Demokrat), WK (I Wayan Koster, PDIP), KM (Kahar Muzakir, Partai Golkar) dan JA (Juhaini Alie, Partai Demokrat).

Berikutnya, UA (Utut Adianto, PDIP), AZ (Akbar Zulfakar, PKS), EHP (Eko Hendro Purnomo, PAN), MY (Machmud Yunus, PPP), MHD (Muhammad Hanif Dhakiri, PKB), HLS (Herry Lontung Siregar, Partai Hanura), MI (Mardiana Idraswari, PAN).

Serta nama Kepala Bagian Set Komisi X DPR RI yang berinisial AgS (Agus Salim) yang turut bersama-sama karena acapkali tidak menyusun risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP). Khusunya Risalah RDP Desember 2010 antara Pimpinan, Kapoksi, dan Pokja Anggaran dari Komisi DPR RI dengan pejabat Eselon I Kemenpora.

Dalam LHP II itu turut terungkap aliran uang total Rp7,3 miliar dari PT Adhi Karya (AK) ke DPR. Aliran uang dari PT AK terbagi atas dua bagian.

Pertama, Rp3,4 miliar untuk pembahasan anggaran Hambalang tahun 2010 sebesar Rp150 miliar. Kedua, Rp4 miliar untuk pembahasan anggaran Hambalang tahun 2011 sebesar Rp500 miliar. Awalnya anggaran Hambalang itu sempat diajukan Rp750 miliar, tapi disetujui Rp500 miliar.

Selain dari PT Adhi Karya itu, dalam LHP II BPK itu juga terungkap ada aliran dana dari PT Group Permai, perusahaan milik terpidana M Nazaruddin. Tetapi jumlahnya tidak disebutkan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8498 seconds (0.1#10.140)