LHP II BPK, KPK diminta proses 15 anggota DPR

Selasa, 27 Agustus 2013 - 09:36 WIB
LHP II BPK, KPK diminta...
LHP II BPK, KPK diminta proses 15 anggota DPR
A A A
Sindonews.com - Fraksi Partai Demokrat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses 15 anggota DPR, yang diduga terlibat dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga (P3SON Kemenpora), Hambalang.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Nurhayati Ali Assegaf mengaku, belum mengetahui isi Laporan Hasil Pemeriksaan Invesitagtif Tahap II (LHP II) BPK, yang sudah diserahkan ke DPR dan KPK Jumat (23/8/2013) akhir pekan lalu.

Tapi, Nurhayati menyampaikan, partainya berharap DPR dan KPK dapat menindaklanjuti temuan itu. "Kalau sudah dibuka kan harus dijelaskan, dan proses hukumnya harus segera," kata Nurhayati saat dihubungi di Jakarta, Senin 26 Agustus 2013 malam.

Dia membantah jika LHP II BPK kembali memojokkan partai bentukan Susilo Bambang Yudhoyono. Partai Demokrat juga meminta KPK yang sudah menerima LHP II, agar sesegara mungkin menuntaskan kasus Hambalang ini.

"Semuanya. KPK harus segera tuntaskan. Supaya masyarakat tahu siapa dan bagaimananya. Jangan kemudian diumbar ke publik, tapi kami enggak tahu. Ini enggak bagus. Tapi yang jelas tidak ada Demokrat itu kompromi terhadap koruptor," sambungnya.

Nurhayati menambahkan, Fraksi Partai Demokrat memang secara utuh belum mengetahui sejumlah inisial yang masuk ke dalam LHP II BPK.

Seperti diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP II atas Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga (P3SON Kemenpora), Hambalang menyebutkan sejumlah anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Diketahui, sedikitnya 15 anggota DPR RI muncul dalam LHP II BPK. Dari 15 itu dua di antaranya berinsiail MNS dan JA, yang diduga merupakan politisi Partai Demokrat.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6968 seconds (0.1#10.140)