Bawaslu dukung larangan menteri nyaleg beriklan

Selasa, 27 Agustus 2013 - 07:29 WIB
Bawaslu dukung larangan...
Bawaslu dukung larangan menteri nyaleg beriklan
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung penuh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelarangan menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) muncul di iklan layanan masyarakat.

Hal itu dikatakan Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron. Menurutnya, pelarangan itu perlu dilakukan,
meskipun para menteri beriklan itu tujuannya mengenai program di kementeriannya masing-masing.

"Ya memang, karena konteksnya ia (Menteri yang jadi caleg) sedang menjadi calon hari ini," ujar Daniel kepada Sindonews, Senin (26/8/2013) malam.

Lebih lanjut dia menuturkan, perlu dukungan pemerintah dalam konteks eksekutif untuk membantu kerja-kerja pemilu yang akan mensosialisasikan pemilu, harus dikoordinasikan dengan pihak KPU. "Jadi, tidak ada anggaran yang sia-sia dalam realisasi itu, karena KPU-lah yang mempunyai kewajiban sosialisasi pemilu," katanya.

"Nah, kalau dalam konteks program, kita tidak tahu ya semua program seluruh kementerian apa saja, tapi yang berpotensi akan disalahgunakan, baik itu calon ataupun kelompok-kelompok tertentu memang tidak boleh. Jadi, aturannya tegas, tidak boleh dilanggar," tambahnya.

Diberitakan Sindonews sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik tak setuju dengan PKPU yang melarang seorang menteri, yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di DPR RI muncul dalam iklan layanan masyarakat, meskipun tidak bermaksud untuk kampanye.

Menurut Jero Wacik, seorang menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2014 tak menjadi masalah memasang iklan layanan masyarakat, asalkan tujuannya tidak untuk kepentingan pencalegan.

"Jadi kalau Menteri tidak boleh pasang iklan untuk pencalegan, itu saya setuju," ujar Jero di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2013.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5712 seconds (0.1#10.140)