Hakim kaget, sopir angkot jadi saksi sidang Fathanah
Senin, 26 Agustus 2013 - 19:05 WIB
Hakim kaget, sopir angkot jadi saksi sidang Fathanah
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan dugaan suap impor sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi diantaranya Syahrudin, yang sekarang mengaku berprofesi sebagi sopir angkot. Ketua Majelis Hakim Nawani Pomolango sebelum melanjutkan sidang terlebih dahulu menanyakan identitas Syahrudin sebagai saksi.
"Apa pekerjaan anda," tanya Hakim Nawawi. "Supir angkot Pak," jawab Syahrudin.
Hakim Nawawi terlihat kaget saat saksi menjelaskan identitasnya yang berbeda seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pasalnya, sebelumnya Syahrudin menyebutkan sebagai sopir pribadi Ahmad Fathanah.
"Iya Pak, tapi sekarang kerja swasta," kata Syahrudin.
Untuk diketahui, Syahrudin sebagai sopir pribadi Ahmad Fathanah diduga melihat, mendengar atau mengetahui proses suap yang diberikan PT Indoguna Utama pada Luthfi Hasan Ishaaq melalui koleganya Ahmad Fathanah.
Dalam perkara ini Ahmad Fathanah didakwa telah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp1,3 miliar guna memuluskan perusahaan tersebut untuk mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Uang tersebut merupakan uang muka dari jumlah keseluruhan senilai Rp40 miliar yang diduga diberikan oleh Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman untuk memenuhi kuota 8.000 ekor daging sapi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi diantaranya Syahrudin, yang sekarang mengaku berprofesi sebagi sopir angkot. Ketua Majelis Hakim Nawani Pomolango sebelum melanjutkan sidang terlebih dahulu menanyakan identitas Syahrudin sebagai saksi.
"Apa pekerjaan anda," tanya Hakim Nawawi. "Supir angkot Pak," jawab Syahrudin.
Hakim Nawawi terlihat kaget saat saksi menjelaskan identitasnya yang berbeda seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pasalnya, sebelumnya Syahrudin menyebutkan sebagai sopir pribadi Ahmad Fathanah.
"Iya Pak, tapi sekarang kerja swasta," kata Syahrudin.
Untuk diketahui, Syahrudin sebagai sopir pribadi Ahmad Fathanah diduga melihat, mendengar atau mengetahui proses suap yang diberikan PT Indoguna Utama pada Luthfi Hasan Ishaaq melalui koleganya Ahmad Fathanah.
Dalam perkara ini Ahmad Fathanah didakwa telah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp1,3 miliar guna memuluskan perusahaan tersebut untuk mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Uang tersebut merupakan uang muka dari jumlah keseluruhan senilai Rp40 miliar yang diduga diberikan oleh Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman untuk memenuhi kuota 8.000 ekor daging sapi.
(kri)