Pihak Andi Mallarangeng tuding audit BPK amatiran
Senin, 26 Agustus 2013 - 16:06 WIB
Pihak Andi Mallarangeng tuding audit BPK amatiran
A
A
A
Sindonews.com - Juru Bicara (Jubir) Keluarga Andi Alfian Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menyebut, hasil audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK) tahap II terkait kasus proyek sport center Hambalang masih amatiran.
Bahkan, politikus Partai Golkar ini mengatakan, hasil audit BPK tahap II ini masih dangkal, khususnya terkait Andi Mallarangeng dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel Mallarangeng).
"Iya dangkal, sistematikanya kacau, mengenai Andi dan Choel amatiran, dangkal, tidak adil," kata Rizal di kantornya, Jakarta pusat, Senin (26/8/2013).
Rizal menambahkan, audit BPK tahap II mengandung kelemahan mendasar, pasalnya terkesan dipaksakan. "Menyangkut Andi dan Choel audit terkesan dipaksakan, sepihak, dan jauh dari kaidah audit yang semestinya," tukasnya.
Rizal menjelaskan, dalam hasil audit BPK jilid II kata Wafid, Mahyudin sebagai ketua komisi X waktu itu meminta uang Rp600 juta untuk membantu Andi Mallarangeng saat kongres di Bandung pada 2010 lalu.
"Laporan seperti ini bukan audit yang baik dan adil, Andi Mallarangeng tidak pernah memberi otorisasi pada Mahyudin untuk meminta dana kepada siapapun, termasuk Wafid," katanya.
Rizal mempertanyakan sikap BPK yang sepihak dan tidak pernah mengkonfirmasi kepada Andi Mallarangeng atau Mahyudin. Bahkan dia menduga Wafid hanya ingin menutupi kesalahannya. "Kenapa BPK tidak bertanya ke Wafid, pernahkan Wafid meminta konfirmasi pada Andi atas permintaan Mahyudin tersebut," pungkasnya.
Bahkan, politikus Partai Golkar ini mengatakan, hasil audit BPK tahap II ini masih dangkal, khususnya terkait Andi Mallarangeng dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel Mallarangeng).
"Iya dangkal, sistematikanya kacau, mengenai Andi dan Choel amatiran, dangkal, tidak adil," kata Rizal di kantornya, Jakarta pusat, Senin (26/8/2013).
Rizal menambahkan, audit BPK tahap II mengandung kelemahan mendasar, pasalnya terkesan dipaksakan. "Menyangkut Andi dan Choel audit terkesan dipaksakan, sepihak, dan jauh dari kaidah audit yang semestinya," tukasnya.
Rizal menjelaskan, dalam hasil audit BPK jilid II kata Wafid, Mahyudin sebagai ketua komisi X waktu itu meminta uang Rp600 juta untuk membantu Andi Mallarangeng saat kongres di Bandung pada 2010 lalu.
"Laporan seperti ini bukan audit yang baik dan adil, Andi Mallarangeng tidak pernah memberi otorisasi pada Mahyudin untuk meminta dana kepada siapapun, termasuk Wafid," katanya.
Rizal mempertanyakan sikap BPK yang sepihak dan tidak pernah mengkonfirmasi kepada Andi Mallarangeng atau Mahyudin. Bahkan dia menduga Wafid hanya ingin menutupi kesalahannya. "Kenapa BPK tidak bertanya ke Wafid, pernahkan Wafid meminta konfirmasi pada Andi atas permintaan Mahyudin tersebut," pungkasnya.
(maf)