Kemendagri siap bantu KPU tertibkan alat peraga kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mensosialisasikan kepada para pemerintah daerah (Pemda) mengenai penertiban pengaturan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang ada di dalam Peraturan KPU.
Sekadar informasi, Peraturan KPU mengenai kampanye sudah ditetapkan oleh KPU, namun belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Nah nanti kalau sudah ada pengaturan itu dari KPU, kita akan membantu KPU untuk mensosialisasikan kepada pemerintah daerah," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 8, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2013).
Hal itu dilakukan, supaya Pemda mendukung kebijakan KPU tersebut. "Tadi kami sudah katakan bahwa prinsipnya kami membantu kalau diminta apa yang diperlukan oleh penyelenggara," katanya.
Jadi, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini mendukung penuh penyelenggara pemilu. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan inisiatif tindakan tanpa didukung aturan yang sah.
"Tapi tidak boleh berinisiatif sendiri yang kemudian mengganggu KPUD sendiri. Tidak, karena kita sudah sepakat dengan KPU, akan membantu apa yang diminta oleh KPU. Sebab jangan terkesan nanti kita mengintervensi, kita ikut campur tangan. Itu yang kita jaga," pungkasnya.
Sekadar informasi, Peraturan KPU mengenai kampanye sudah ditetapkan oleh KPU, namun belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Nah nanti kalau sudah ada pengaturan itu dari KPU, kita akan membantu KPU untuk mensosialisasikan kepada pemerintah daerah," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 8, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2013).
Hal itu dilakukan, supaya Pemda mendukung kebijakan KPU tersebut. "Tadi kami sudah katakan bahwa prinsipnya kami membantu kalau diminta apa yang diperlukan oleh penyelenggara," katanya.
Jadi, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini mendukung penuh penyelenggara pemilu. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan inisiatif tindakan tanpa didukung aturan yang sah.
"Tapi tidak boleh berinisiatif sendiri yang kemudian mengganggu KPUD sendiri. Tidak, karena kita sudah sepakat dengan KPU, akan membantu apa yang diminta oleh KPU. Sebab jangan terkesan nanti kita mengintervensi, kita ikut campur tangan. Itu yang kita jaga," pungkasnya.
(kri)