Terkait Hambalang, KPK kembali panggil Nazaruddin

Senin, 26 Agustus 2013 - 11:35 WIB
Terkait Hambalang, KPK...
Terkait Hambalang, KPK kembali panggil Nazaruddin
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus suap Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan bakal diperiksa untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2013).

Seperti diketahui, mantan orang penting partai yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sekarang masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta. Oleh Pengadilan Tipikor, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 penjara.

Dalam perkara yang menyeret Anas, KPK sudah memanggil sejumlah saksi. Dalam laporan hasil audit tahap II Hambalang disebutkan, Nazaruddin merupakan salah satu pihak yang diduga mengatur jalannya proyek pembangunan Sport Center Hambalang.

Sementara itu, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved