Terkait Hambalang, KPK kembali panggil Nazaruddin
Senin, 26 Agustus 2013 - 11:35 WIB
Terkait Hambalang, KPK kembali panggil Nazaruddin
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus suap Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan bakal diperiksa untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2013).
Seperti diketahui, mantan orang penting partai yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sekarang masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta. Oleh Pengadilan Tipikor, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 penjara.
Dalam perkara yang menyeret Anas, KPK sudah memanggil sejumlah saksi. Dalam laporan hasil audit tahap II Hambalang disebutkan, Nazaruddin merupakan salah satu pihak yang diduga mengatur jalannya proyek pembangunan Sport Center Hambalang.
Sementara itu, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Yang bersangkutan bakal diperiksa untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2013).
Seperti diketahui, mantan orang penting partai yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sekarang masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta. Oleh Pengadilan Tipikor, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 penjara.
Dalam perkara yang menyeret Anas, KPK sudah memanggil sejumlah saksi. Dalam laporan hasil audit tahap II Hambalang disebutkan, Nazaruddin merupakan salah satu pihak yang diduga mengatur jalannya proyek pembangunan Sport Center Hambalang.
Sementara itu, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(kri)