KPU diminta segera keluarkan aturan kampanye caleg

Senin, 26 Agustus 2013 - 11:00 WIB
KPU diminta segera keluarkan...
KPU diminta segera keluarkan aturan kampanye caleg
A A A
Sindonews.com - Para calon legislatif (Caleg) masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pengaturan alat peraga kampanye untuk setiap caleg.

"Ya, kami masih menunggu, seperti apa yang diatur dalam PKPU itu, agar segera bisa diundangkan," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi melalui pesan singkat kepada Sindonews, Senin (26/8/2013).

Ia mengatakan, seharusnya KPU bisa mengantisipasi supaya tidak terjadi keterlambatan. Sehingga, para caleg bisa langsung bersosialisasi kepada masyarakat dengan aturan yang ada.

"Mestinya bisa diantisipasi lebih dini," tukasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur penempatan alat peraga kampanye, pemilihan umum (Pemilu) anggota DPR, DPD dan DPRD. Setiap zona disatu desa, Kelurahan hanya ada satu unit alat peraga.

"KPU Provinsi dan KPU Kabaupaten/Kota akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk menentukan zona-zona yang diijinkan oleh pemerintah daerah," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Senin 19 agustus 2013.

Alat peraga kampanye yang dimaksud berbentuk baliho, billboard, reklame, banner dan spanduk. Untuk baliho, billboard, reklame, banner hanya diperuntukkan bagi partai politik (Parpol).

Sementara calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya diperbolehkan menggunakan alat peraga berupa spanduk. Dalam satu zona setiap calon hanya diperbolehkan memasang satu spanduk, dan harus berkordinasi dengan partai politik tingkat kabupaten/kota.

"Jadi tidak sembarang dia menempel spanduk saja, tapi juga berkoordinasi dengan parpol ditingkat kabupaten/kota," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7709 seconds (0.1#10.140)