KPK pastikan tersangka Hambalang akan ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan tetap melakukan pemanggilan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat Olahraga Hambalang, Jawa Barat.
Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum melakukan audit investigasi lanjutan, untuk mengetahui total kerugian negara dalam proyek tersebut.
Hal itu ditegaskan Ketua KPK Abraham Samad. Bahkan secara tegas Samad mengatakan, pihak-pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka tidak akan lepas dari jeruji besi (ditahan).
"Minggu depan tanggal 30 akan lakukan pemanggilan. Tidak ada satu pun tersangka tidak ditahan. Pada akhirnya harus ditahan bila sudah diperiksa," kata Samad, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Sementara itu, Ketua BPK Hadi Purnomo memastikan, angka Rp463,6 miliar bukan final dari audit investigasi BPK untuk menyimpulkan kerugian keuangan Negara. Angka tersebut hanya indikasi kerugian Negara. "Kalau pemeriksaan investigatif masih ada indikasi kerugian Negara," tegasnya.
Seperti diketahui, hari ini (23/8/2013) BPK resmi menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian Negara dalam proyek pembangunan pusat Olahraga Hambalang kepada KPK.
Serah terima dilakukan secara simbolik yang diwakili Ketua BPK Hadi Purnomo, dan ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK.
Bukan itu saja, lembaga yang bertugas memeriksa keuangan tersebut juga sebelumnya menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian negara kepada DPR RI.
Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum melakukan audit investigasi lanjutan, untuk mengetahui total kerugian negara dalam proyek tersebut.
Hal itu ditegaskan Ketua KPK Abraham Samad. Bahkan secara tegas Samad mengatakan, pihak-pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka tidak akan lepas dari jeruji besi (ditahan).
"Minggu depan tanggal 30 akan lakukan pemanggilan. Tidak ada satu pun tersangka tidak ditahan. Pada akhirnya harus ditahan bila sudah diperiksa," kata Samad, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Sementara itu, Ketua BPK Hadi Purnomo memastikan, angka Rp463,6 miliar bukan final dari audit investigasi BPK untuk menyimpulkan kerugian keuangan Negara. Angka tersebut hanya indikasi kerugian Negara. "Kalau pemeriksaan investigatif masih ada indikasi kerugian Negara," tegasnya.
Seperti diketahui, hari ini (23/8/2013) BPK resmi menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian Negara dalam proyek pembangunan pusat Olahraga Hambalang kepada KPK.
Serah terima dilakukan secara simbolik yang diwakili Ketua BPK Hadi Purnomo, dan ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK.
Bukan itu saja, lembaga yang bertugas memeriksa keuangan tersebut juga sebelumnya menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian negara kepada DPR RI.
(stb)