KPK bakal tunda periksa tersangka kasus Hambalang

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 16:54 WIB
KPK bakal tunda periksa...
KPK bakal tunda periksa tersangka kasus Hambalang
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus melanjutkan hasil audit ivestigasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang, guna menyimpulkan jumlah kerugian keuangan Negara.

Menurut Ketua BPK Hadi Purnomo, hasil audit tahap kedua belum bisa disimpulkan jumlah kerugian Negara. Alasannya, BPK masih akan melanjutkan perhitungannya melalui audit investigasi, untuk menghitung secara total dugaan kerugian Negara.

"Menghitung kerugian negara harus duduk bersama, karena sedang finalisasi (proses audit investigasi lanjutan)," kata Hadi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Untuk diketahui, hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPK hanya bersifat indikasi kerugian Negara, bukan kesimpulan kerugian Negara. Sehingga, tugas berat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang, adalah untuk menunda lagi pemanggilan terhadap pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah Nazaruddin (terdakwa) banyak hal-hal lain. Banyak yang perlu diluruskan. Indikasi kerugian Negara perhitungan tahap kedua Rp463,6 miliar berdasarkan hasil hitungan BPK," ungkapnya.

Sebelumnya, publik seakan mendapat harapan baru terkait pengusutan dugaan penyelewengan proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Bahkan, KPK berkeyakinan hasil audit BPK akan rampung atau bisa disimpulkan pada pekan ini. Sehingga bisa dilanjutkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2263 seconds (0.1#10.140)