Soal PK koruptor, DPR segera minta penjelasan MA

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 15:32 WIB
Soal PK koruptor, DPR...
Soal PK koruptor, DPR segera minta penjelasan MA
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Priyo Budi Santoso mengaku terkejut dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) buronan kasus korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Sudjiono Timan yang pada tingkat kasasi telah divonis 15 tahun penjara.

"Itu jelas membuat kita sangat kaget ya, kok dikasih PK," kata Priyo usai menghadiri acara refleksi 68 tahun kemerdekaan di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Jum'at (23/8/2013).

Untuk itu, Priyo mengatakan pihaknya akan segera menemui Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali untuk dimintai keterangan terkait dengan PK tersebut.

"Kita nanti akan meminta penjelasan dari MA secepatnya," tandas Priyo.

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana yang menyatakan sidang pemeriksaan permohonan PK harus dihadiri oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung dan tidak diperbolehkan untuk diwakili oleh penasihat hukum.

Dalam kasus ini, PK Sudjiono Timan diajukan oleh ahli warisnya, yakni isteri dari Sudjiono Timan. Karena menurut Pasal 263 Ayat 1 KUHP, permohonan PK diperbolehkan jika diwakili oleh ahli waris atau terpidana langsung.

Selain itu, total kerugian negara atas kasus korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) mencapai Rp120 miliar dan USD98,7 juta. Mantan Komisaris Utama PT BPUI Ali Wardhana pun sempat dijadikan tersangka dalam kasus ini, namun sampai saat ini masih belum diketahui kelanjutannya.

Beberapa nama pengusaha seperti Arifin Panigoro dan Prajogo Pangestu pun sempat dikabarkan terlibat, terkait dengan pemberian pinjaman oleh BPUI yang seharusnya diperuntukkan kepada ekonomi menengah, tapi justru disalurkan ke konglomerat.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved