Kasus Anas, KPK panggil eks pimpinan Adhi Karya

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 13:08 WIB
Kasus Anas, KPK panggil...
Kasus Anas, KPK panggil eks pimpinan Adhi Karya
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang yang telah menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Penyidik KPK memanggil kembali mantan Kepala Divisi operasi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor untuk dimintai keterangan terkait informasi yang diketahui mengenai dugaan keterlibatan Anas Urbaningrum.

Teuku Bagus yang telah menyandang status tersangka akan diperiksa KPK atas dugaan korupsi proyek Hambalang. Teuku mengakui diperiksa untuk Anas Urbaningrum.

”Saya diperiksa sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum,” ujar Teuku Bagus sebelum memasuki loby kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Selain itu, Teuku bungkam saat ditanya mengenai materi pemeriksaan hari ini. Termasuk soal pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut adanya mafia di pembangunan proyek Hambalang.

”Nanti, nanti,” tegas dia.

Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang dan sejumlah uang.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Anas memang hingga sampai saat ini belum kembali dipangil oleh lembaga yang dipimpin Abraham Samad. KPK beralasan, pemanggilan terhadap Anas bisa dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti lain bisa disimpulkan.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved