Kasus Anas, KPK panggil eks pimpinan Adhi Karya

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 13:08 WIB
Kasus Anas, KPK panggil...
Kasus Anas, KPK panggil eks pimpinan Adhi Karya
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang yang telah menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Penyidik KPK memanggil kembali mantan Kepala Divisi operasi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor untuk dimintai keterangan terkait informasi yang diketahui mengenai dugaan keterlibatan Anas Urbaningrum.

Teuku Bagus yang telah menyandang status tersangka akan diperiksa KPK atas dugaan korupsi proyek Hambalang. Teuku mengakui diperiksa untuk Anas Urbaningrum.

”Saya diperiksa sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum,” ujar Teuku Bagus sebelum memasuki loby kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Selain itu, Teuku bungkam saat ditanya mengenai materi pemeriksaan hari ini. Termasuk soal pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut adanya mafia di pembangunan proyek Hambalang.

”Nanti, nanti,” tegas dia.

Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang dan sejumlah uang.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Anas memang hingga sampai saat ini belum kembali dipangil oleh lembaga yang dipimpin Abraham Samad. KPK beralasan, pemanggilan terhadap Anas bisa dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti lain bisa disimpulkan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6615 seconds (0.1#10.140)