BPK temukan unsur pidana di audit Hambalang jilid II
Jum'at, 23 Agustus 2013 - 11:46 WIB
BPK temukan unsur pidana di audit Hambalang jilid II
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya indikasi unsur pidana di balik kerugian negara sebesar Rp463,67 miliar dari proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Kepala BPK, Hadi Poernomo menyampaikan, unsur pidana ini akibat adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.
"BPK menyimpulkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp463,67 miliar yang merupakan akibat dari indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana oleh pihak lain," kata Hadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).
Penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan pada, proses pengurusan hak atas tanah lalu proses izin pembangunan, proses pelelangan, proses persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan pekerjaan kontruksi dan pembayaran dan aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akutansi.
"Terkait dengan proses persetujuan RKA-KL dan persetujuan kontrak tahun jamak, BPK juga menemukan adanya pencabutan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 56/PMK.02/2012 yang diganti dengan PMK Nomor: 194/PMK.02/2011," ungkapnya.
"Tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah yang diduga mengalami penurunan makna substantif dalam proses persetujuan kontrak tahun jama," terangnya.
Hadi pun menilai jika hal itu dilanjutkan maka bukan tidak mungkin kasus Hambalang akan kembali terulang. "Hal ini dapat melegalisasi penyimpangan semacam kasus Hambalang untuk tahun-tahun berikutnya," pungkasnya.
Kepala BPK, Hadi Poernomo menyampaikan, unsur pidana ini akibat adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.
"BPK menyimpulkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp463,67 miliar yang merupakan akibat dari indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana oleh pihak lain," kata Hadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).
Penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan pada, proses pengurusan hak atas tanah lalu proses izin pembangunan, proses pelelangan, proses persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan pekerjaan kontruksi dan pembayaran dan aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akutansi.
"Terkait dengan proses persetujuan RKA-KL dan persetujuan kontrak tahun jamak, BPK juga menemukan adanya pencabutan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 56/PMK.02/2012 yang diganti dengan PMK Nomor: 194/PMK.02/2011," ungkapnya.
"Tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah yang diduga mengalami penurunan makna substantif dalam proses persetujuan kontrak tahun jama," terangnya.
Hadi pun menilai jika hal itu dilanjutkan maka bukan tidak mungkin kasus Hambalang akan kembali terulang. "Hal ini dapat melegalisasi penyimpangan semacam kasus Hambalang untuk tahun-tahun berikutnya," pungkasnya.
(maf)