Usut korupsi Pelabuhan Sabang, KPK harus transparan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penanganan secara transparan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang merugikan negara Rp294 miliar.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyatakan, dugaan korupsi dermaga Kota Sabang sudah masuk proses hukum dengan sangkaan dakwaan yang jelas memenuhi definisi korupsi. Maka pilihan satu-satunya bagi publik termasuk politisi adalah memastikan proses berjalan independen, tanpa intervensi.
"Kita hanya berharap KPK melanjutkan proses secara transparan. Sehingga publik dapat memantau jalannya persidangan untuk memastikan akuntabilitasnya," kata Eva kepada SINDO, Jumat (23/8/13).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan, berikutnya tentu proses juga harus adil bagi dua tersangka. Yaitu dengan pemenuhan hak-hak mereka sebagai tersangka. Kelak lanjutnya, terpidana tidak harus kehilangan Hak Asasi Manusia (HAM). "Dan tetap terjaga martabat kemanusiaan dengan mematuhi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara) yang ada," ucapnya.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono. Ramadhani merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS.
Sementara, Heru adalah Kepala PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara dan NADarusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Penetapan ini berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK sejak awal 2013.
Dua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam melakukan mark up terkait pembangunan dermaga tersebut.
Ramadhani dan Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
KPK juga sudah melayangkan surat permintaan cegah tangkal ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap empat orang.
Mereka yakni, tersangka Ketua PT Nindya Karya Cabang Sumentera Utara dan NAD Heru Sulaksono, tersangka Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS Ramadhan Ismy, mantan Kepala BPKS Teuku Syaiful dan Muhammad Taufik (swasta). Pencegahan berlaku sejak 25 Juli 2013 sampai enam bulan ke depan.
"Pencegahan itu bertujuan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, beberapa hari lalu.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyatakan, dugaan korupsi dermaga Kota Sabang sudah masuk proses hukum dengan sangkaan dakwaan yang jelas memenuhi definisi korupsi. Maka pilihan satu-satunya bagi publik termasuk politisi adalah memastikan proses berjalan independen, tanpa intervensi.
"Kita hanya berharap KPK melanjutkan proses secara transparan. Sehingga publik dapat memantau jalannya persidangan untuk memastikan akuntabilitasnya," kata Eva kepada SINDO, Jumat (23/8/13).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan, berikutnya tentu proses juga harus adil bagi dua tersangka. Yaitu dengan pemenuhan hak-hak mereka sebagai tersangka. Kelak lanjutnya, terpidana tidak harus kehilangan Hak Asasi Manusia (HAM). "Dan tetap terjaga martabat kemanusiaan dengan mematuhi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara) yang ada," ucapnya.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono. Ramadhani merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS.
Sementara, Heru adalah Kepala PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara dan NADarusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Penetapan ini berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK sejak awal 2013.
Dua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam melakukan mark up terkait pembangunan dermaga tersebut.
Ramadhani dan Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
KPK juga sudah melayangkan surat permintaan cegah tangkal ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap empat orang.
Mereka yakni, tersangka Ketua PT Nindya Karya Cabang Sumentera Utara dan NAD Heru Sulaksono, tersangka Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS Ramadhan Ismy, mantan Kepala BPKS Teuku Syaiful dan Muhammad Taufik (swasta). Pencegahan berlaku sejak 25 Juli 2013 sampai enam bulan ke depan.
"Pencegahan itu bertujuan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, beberapa hari lalu.
(maf)