Beredar dokumen kesimpulan BPK soal Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Beredar dokumen kesimpulan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam dokumen tersebut dituliskan, jika proyek itu merugikan negara hingga Rp471 miliar. Tak hanya itu, dalam dokumen itu juga dituliskan adanya penyimpangan penyalahgunaan wewenang.
"Ada dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak, dalam proses pelelangan, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan dalam proses pencairan uang muka, yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proyek P3 SON," tulis dokumen tersebut, Jumat (23/8/2013).
Berikut alasan yang disampaikan BPK berdasarkan dokumen tersebut:
1. Bahwa permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) atas proyek pembangunan Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, sehingga selaiknya permohonan tersebut tidak dapat disetujui Menkeu.
2. Bahwa pihak-pihak terkait secara bersama-sama diduga telah melakukan rekayasa pelelangan untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proses pemilihan rekanan pelaksana proyek pembangunan P3SON Hambalang.
3. Bahwa pihak Kemenpora selaku pemilik proyek tidak pernah melakukan studi amdal maupun menyusun DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang sebagaimana yang diamanatkan UU Lingkungan Hidup. Persyaratan adanya studi amdal terlebih dahulu sebelum mengajukan izin lokasi, site plan, dan IMB kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak pernah dipenuhi oleh (Kemenpora).
Dalam dokumen tersebut dituliskan, jika proyek itu merugikan negara hingga Rp471 miliar. Tak hanya itu, dalam dokumen itu juga dituliskan adanya penyimpangan penyalahgunaan wewenang.
"Ada dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak, dalam proses pelelangan, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan dalam proses pencairan uang muka, yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proyek P3 SON," tulis dokumen tersebut, Jumat (23/8/2013).
Berikut alasan yang disampaikan BPK berdasarkan dokumen tersebut:
1. Bahwa permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) atas proyek pembangunan Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, sehingga selaiknya permohonan tersebut tidak dapat disetujui Menkeu.
2. Bahwa pihak-pihak terkait secara bersama-sama diduga telah melakukan rekayasa pelelangan untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proses pemilihan rekanan pelaksana proyek pembangunan P3SON Hambalang.
3. Bahwa pihak Kemenpora selaku pemilik proyek tidak pernah melakukan studi amdal maupun menyusun DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang sebagaimana yang diamanatkan UU Lingkungan Hidup. Persyaratan adanya studi amdal terlebih dahulu sebelum mengajukan izin lokasi, site plan, dan IMB kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak pernah dipenuhi oleh (Kemenpora).
(maf)