Anggaran pengawasan BPOM perlu ditingkatkan

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 09:27 WIB
Anggaran pengawasan BPOM perlu ditingkatkan
Anggaran pengawasan BPOM perlu ditingkatkan
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan DPR RI Poempida Hidayatulloh menilai, kian banyaknya penemuan pabrik jamu illegal dan bahan makanan yang tidak laik konsumsi, membuat kerja pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kian dibutuhkan.

“Memang diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan jitu. Oleh karena itu, kami di Komisi IX DPR selalu mendukung peningkatan anggaran pengawasan di BPOM,” ujar Poempida di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).

Hal itu dikatakan Poempida menanggapi penggrebekan yang dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jawa Tengah terhadap pabrik jamu ilegal di Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas BBPOM juga menyita empat karton tablet yang diduga sebagai Bahan Kimia Obat (BKO). Selain itu, petugas juga menggerebeg gudang jamu di Desa Randegan, Kecamatan Kebasen dan menyita sejumlah produk jamu seperti 20 karton obat tradisional Sari Buah Naga, 110 dus Kapsul Kuat dan Tahan Lama Cobra Mix serta bahan baku serbuk berwarna putih bersama dua kantong palstik tablet warna cokelat dan empat karton kapsul kosong.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini, pada pembahasan anggaran 2014, pihaknya akan mengusulkan penambahan anggaran BPOM. “Hal ini dilandaskan pertimbangan bahwa peran BPOM semakin krusial dalam menjaga ketahanan fisik generasi muda mendatang, dengan menjaga mereka dari konsumsi yang buruk,” terangnya.

Poempida menjelaskan, inti dari mekanisme pengawasan dari BPOM yang harus ditingkatkan adalah dari segi taktis dan strategis berbasis kualitas dan kuantitas yang seimbang. “Oleh karena itu, selain pengawasan BPOM, sosialisasi yang bersifat promotif dan preventif dari Kementerian Kesehatan perlu juga digalakkan dalam konteks konsumsi dan produksi makanan ini,” jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6038 seconds (0.1#10.140)