DKPP diminta berhentikan anggota Panwas Palembang

Kamis, 22 Agustus 2013 - 15:04 WIB
DKPP diminta berhentikan anggota Panwas Palembang
DKPP diminta berhentikan anggota Panwas Palembang
A A A
Sindonews.com - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Palembang Riduwansyah, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Riduwansyah diduga telah melanggar sumpah dan janji jabatan yang mengedepankan kepentingan pribadi, lantaran menunaikan ibadah umroh saat harus menjalankan tugasnya.

Bahkan Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) Andika Pranata Jaya meminta, DKPP memberhentikan Riduwansyah secara tetap. “Atas dasar itu, kami minta kepada Majelis untuk memberikan sanksi sesuai kesalahannya. Kami minta Teradu (Riduwansyah) diberhentikan tetap,” kata dia saat sidang di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2013).

Andika Pranata sebagai pengadu didampingi dua Anggota Bawaslu Sumsel Zulfikar dan Kurniawan. Sementara sidang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi dua Anggota lainnya yakni Ida Budhiati dan Valina Singka Subekti.

Netralitas Teradu juga dipertanyakan karena umrohnya diberangkatkan oleh Wali Kota Palembang dengan biaya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Padahal diketahui, Wali Kota Palembang saat itu juga sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumsel. "Keberangkatannya pun tidak ada izin secara tertulis dari atasannya, yakni Ketua Panwas Palembang dan Ketua Bawaslu Sumsel," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5016 seconds (0.1#10.140)